Berita Mojokerto
Tersangka Arisan Fiktif Rp 1 M, Menangis Bawa Kabur Uang Anggota Karena Terlilit Utang Segunung
Tarmiati alias Mia (42) tersangka penipuan berkedok arisan fiktif menangis sesenggukan di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tarmiati alias Mia (42) tersangka penipuan berkedok arisan fiktif menangis sesenggukan di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Dia mengakui semua perbuatanya telah membawa kabur uang iuran anggota arisan lebaran yang nilainya fantastis kurang lebih sekitar Rp.1 miliar.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pikap Mitsubishi Colt S 8587 RA.
Tidak hanya itu, tersangka juga memakai uang arisan untuk membangun rumah di tempat tinggalnya Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang nilainya mencapai Rp.400 juta, pada 2018 lalu.
Ia ternyata juga terlilit banyak pinjaman sehingga sisa uang hasil kejahatan dipakainya untuk membayar utang.
"Saya tidak bisa mengembalikan uang iuran anggota arisan karena untuk membangun rumah Rp.400 juta dan sisanya buat bayar utang, total uang yang saya pakai kurang lebih Rp.1 Miliar," ungkapnya, Senin (24/5).
Tersangka Tarmiati mengatakan, dirinya sudah menjadi operator arisan lebaran ini sejak 2014 dan selalu cair tepat waktu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Puncak Musim Panas di Sampang Diprediksi Agustus 2021, Puluhan Desa Berpotensi Terdampak Kekeringan
Banyak yang tergiur ikut arisan lantaran setiap anggotanya karena mereka akan mendapat bunga lima persen dari jumlah total nilai uang yang disetorkan pada masing-masing ketua kelompok.
Namun pertengahan Agustus 2018, tersangka mulai kebingungan mengembalikan iuran arisan lantaran dia memakai uang arisan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dia meminjam uang ke sejumlah ketua kelompok bahkan mereka sampai menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan ke bank untuk menutupi kekurangan pengembalian iuran arisan tersebut.
Tersangka gali lubang tutup lubang untuk mengembalikan uang arisan anggotanya hingga akhirnya tidak bisa mengembalikan.
"Ya sebenarnya sudah sering mengadakan arisan tapi yang terakhir 2021 saya tidak bisa memberikan karena tahun 2020 sebagian ada yang kurang, akhirnya saya pinjam dari ketua kelompok dan pinjam sertifikat jaminan ke bank untuk menutupi kekurangan yang tahun lalu," bebernya.
Tersangka mengaku mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir sebanyak 400 anggota arisan. Dia bersama ketua kelompok menyebarkan brosur paket arisan lebaran guna menjerat korbannya.
Adapun mekanisme arisan ini adalah setiap anggota arisan membayar iuran selama 46 minggu.
Tersangka memperoleh setoran iuran anggota dari ketua kelompok hanya 45 minggu. Pasalnya, iuran arisan yang
sisa satu minggu itu sebagai imbalan ketua kelompok.
"Jadi arisan selama 46 minggu dan yang masuk ke saya khususnya dari ketua kelompok 45 minggu dan minggu terakhir itu sebagai bonus sebagai ganti ketua kelompok menarik iuran anggota arisan," ucap tersangka Tarmiati.
Tarmiati sembari menangis meminta maaf khusus pada anggota arisan dan ketua kelompok tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pengganti tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak akhirnya jadi begini," terangnya.
"Saya benar-benar meminta maaf pada semua yang ikut arisan dan juga keluarga saya sudah membuat malu," ucap dia sembari mengusap air matanya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan pihaknya mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan penipuan dan penggelapan berkedok arisan fiktif yang dilakukan tersangka Tarmiati alias Mia. Selain itu, pihaknya masih membuka posko pengaduan untuk menampung pengaduan masyarakat yang menjadi korbannya.
"Tersangka atas perbuatanya dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelola dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-kasus-arisan-fiktif-di-mojokerto.jpg)