Berita Malang

Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Aset Milik Pemkot Malang

Polresta Malang Kota mendalami kasus dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang berada di Jalan Jakarta Nomor 36, Kecamatan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Satu di antara aset Pemkot Malang 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota mendalami kasus dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang berada di Jalan Jakarta Nomor 36, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Seperti diketahui, aset milik Pemkot Malang tersebut telah disewa oleh keluarga bernama Theresia sejak tahun 1974.

Di tempat itu, Theresia mempercayakan Lasmi (57) untuk menjaga aset yang ia sewa dari Pemkot Malang.

Lalu pada tanggal 8 Mei 2021, Lasmi kaget tiba-tiba ada orang yang datang dan mengklaim aset itu sebagai miliknya. Bahkan orang tersebut, memasang papan plakat yang kemudian dilepas pada 18 Mei 2021.

Perbuatan memasuki pekarangan orang inilah, yang dilaporkan Theresia ke Polresta Malang Kota.

"Ini masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti, masih proses pemeriksaan. Yang dilaporkan adalah pasal 167 KUHP dan beberapa pasal soal tanah. Kami masih mengumpulkan hak nya masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada TribunJatim.com, Senin, (24/5/2021).

Baca juga: Pemkot Surabaya Minta Perusahaan Gelar Uji Swab untuk Karyawan yang Datang dari Luar Kota

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan mengatakan, bahwa aset itu memang milik Pemkot Malang.

Kini, pihaknya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membentuk tim inventarisasi. Untuk mengajukan sekitar delapan ribu sertifikasi aset, termasuk aset di Jalan Jakarta No. 36.

"Tanah milik Pemkot Malang, sudah terbit izin tempat pemakaian tepatnya SK nya pada 24 Januari 1955 atas nama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974, beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo. Kemudian beralih ke putrinya, Theresia Sulinadi yang sampai sekarang itu terbit sejak tanggal 28 Desember 2005. Jadi, defacto maupun dejure yang menguasai adalah Theresia. Terkait ada berita yang menyatakan dan mengklaim yang sudah bersertifikat, ya silahkan kalau mau dibuktikan di pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari penjaga rumah di Jalan Jakarta, No. 36, Kec. Klojen, Kota Malang, Lasmi (57) yang kaget aset milik Pemkot Malang tersebut tiba-tiba diklaim oleh orang dengan inisial WN.

Padahal aset Pemkot Malang ini disewa oleh Theresia sejak puluhan tahun, dan keluarga Lasmi diberi mandat Theresia untuk menjaga aset ini sejak tahun 1980.

Lasmi kaget, lahan yang dia jaga tiba-tiba di klaim sepihak oleh seseorang berinisial WN.

Sejak tahun 2019, WN sering datang ke tempat tersebut dan mengaku lahan itu miliknya. Barulah pada tahun 2021 inilah, WN mulai berani menunjukan bukti Surat Hak Milik (SHM) bersama pengacaranya meski hanya foto di dalam handphone.

Bahkan pada 8 Mei 2021, pihak WN memasang papan plakat di depan bangunan. Lalu pada tanggal 18 Mei 2021, plakatnya dilepas kembali oleh pihak WN.

Setelah itu pihak penyewa aset lahan milik Pemkot Malang, melaporkan WN ke Polresta Malang Kota karena telah memasuki pekarangan orang dan merusak halaman untuk pemasangan papan plakat.

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved