Siswi MTS Dirudapaksa di Sumenep
Polisi Amankan 2 Bukti Milik Korban Rudapaksa di Sumenep, Pelaku Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak
Dua pelaku kasus siswi Mts yang dirudapaksa di pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura dkenakan Undang-Undang Perlindungan anak
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dua pelaku kasus siswi Mts yang dirudapaksa di pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura dkenakan Undang-Undang Perlindungan anak.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (26/5/2021).
"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Untuk diketahui dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).
Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban siswi Mts di Pulau Masalembu tersebut.
"Dua alat nukti milik korban itu diantaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya.
Kumpulan berita Madura terkini