Berita Pasuruan
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru SD Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan guru SD, berinisial YZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Reporter: Galih Lintartika | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan guru SD, berinisial YZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Aiptu Nidom, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi - saksi di lapangan.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti jelasnya, akan kami sampaikan kembali," lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Rembang.
Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami motif tersangka ini. Dikatakan dia, tersangka mengaku jatuh cinta dengan korban, CW.
Baca juga: BPBD Kota Malang Semprot Disinfektan di Kampung Lowokdoro Usai ada 8 Warga Positif Virus Corona
"Tapi tersangka ini sudah berkeluarga. Dia juga sudah memiliki anak," terangnya.
Disampaikan dia, tersangka ini dilaporkan orang tua korban dalam kasus pencabulan. Sejauh ini, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti.
"Kami juga mendapatkan informasi, diduga aksi tersangka kepada korban ini tidak dilakukan satu kali. Untuk pastinya akan kami dalami lebih lanjut," urainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Purwosari berinisial YZ (34) digelandang ke Mapolres Pasuruan, Senin (24/5/2021).
Dia diamankan setelah terpergok berduaan bersama anak di bawah umur berinisial CW di sebuah kamar mandi di SD, wilayah Purwosari, Minggu (23/5/2021).
Sebelum digelandang ke Mapolres, YZ sempat mendapatkan bogeman massa yang geram dengan perbuatan YZ kepada anak di bawah umur tersebut. (lih)
Kumpulan berita Pasuruan terkini