Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau ke Kebun, Bocah Dirudapaksa Pria Tetangga di Depan 2 Anak Pelaku, Organ Intim sampai Robek

Seorang bocah dirudapaksa tetangganya di depan dua anak pelaku, organ intim sampai robek.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Kolase via Tribunnews.com
Ilustrasi bocah diperkosa tetangganya saat mau ke kebun 

Tak terima atas kebejatan pelaku, ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Lalu pada korban dilakukan visum et repertum di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada organ intim, perlukaan lama, akibat rudapaksa benda tumpul.

Dokter yang memeriksa korban dalam keterangan medis menyebut bahwa korban memerlukan bimbingan psikolog anak.

Ketika ditanya status hubungan korban dengan terdakwa, Majelis Hakim C1 Mahkamah Syari'yah Jantho mengatakan, keduanya hanya sebatas tetangga.

"Tidak ada ikatan keluarga," katanya, ketika dihubungi Serambinews.com (grup TribunJatim.com), Selasa (25/5/2021).

Kini, terdakwa dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mahkamah Syari’yah Jantho, Aceh Besar, menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, pada 2020 lalu.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, melalui Juru Bicara, Tgk Murtadha LC, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada Selasa (25/5/2021) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.

Termasuk perkara Nomor 12/JN/2021/MS Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa RZ.

Murtadha mengatakan, terdakwa RZ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 174 bulan penjara.

"Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur, Jaksa menuntut dengan jumlah 174 bulan penjara."

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat," katanya.

Baca juga: Terkuak Kemana Siswi SMA yang Dibawa Kabur Suami Orang, dari Ucapan Terakhir dan Telpon Istri Sah

Kasus serupa, seorang jukir Surabaya diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di kamar mandi lapangan futsal.

Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo telah mengamankan terduga pelaku pencabulan, Kusmunandar alias Salamun, di kediamannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved