Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau ke Kebun, Bocah Dirudapaksa Pria Tetangga di Depan 2 Anak Pelaku, Organ Intim sampai Robek

Seorang bocah dirudapaksa tetangganya di depan dua anak pelaku, organ intim sampai robek.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Kolase via Tribunnews.com
Ilustrasi bocah diperkosa tetangganya saat mau ke kebun 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Miris seorang ayah rudapaksa bocah di bawah umur yang masih usia 10 tahun.

Tak tanggung-tanggung, ayah lakukan kebejatan di depan 2 anaknya sendiri.

Kasus ini terkuak ketika korban melaporkan tindakan bejat terdakwa RZ ke ibu kandungnya.

ILUSTRASI Berita bocah SD sering diperkosa ayah tiri. Ngadu ke bibi suka dicium.
ILUSTRASI bocah diperkosa seorang ayah di depan dua anaknya (SCMP via TribunnewsMaker.com)

Pada 5 September 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, korban pergi mencari ibunya yang mencari sayur di kebun.

Kebun tersebut hanya berjarak empat rumah dari rumah koban.

Ketika sedang berjalan menuju ke kebun, korban melewati rumah terdakwa RZ.

Saat itulah korban dipanggil oleh terdakwa dengan kalimat, "ke sini dulu, saya kasih uang".

Baca juga: Pak Guru Kepergok Berduaan Sama Siswinya di Kamar Mandi Sekolah, Skandal Terlarang Bermula dari Voli

Lantas, korban yang diiming-iming uang tersebut kemudian menghampiri terdakwa yang sedang berdiri di dalam rumahnya.

Kemudian terdakwa RZ memberikan uang sebesar Rp5.000 sambil menarik tangan kanan korban.

Lalu terdakwa RZ menyeret korban masuk ke dalam kamar terdakwa.

Di dalam kamar tersebut, ada dua orang anak terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur.

Tak peduli, terdakwa langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di depan dua anaknya.

Selesai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapapun.

Meski diancam, korban yang pulang ke rumah kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada sang ibu kandung.

Tak terima atas kebejatan pelaku, ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Lalu pada korban dilakukan visum et repertum di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada organ intim, perlukaan lama, akibat rudapaksa benda tumpul.

Dokter yang memeriksa korban dalam keterangan medis menyebut bahwa korban memerlukan bimbingan psikolog anak.

Ketika ditanya status hubungan korban dengan terdakwa, Majelis Hakim C1 Mahkamah Syari'yah Jantho mengatakan, keduanya hanya sebatas tetangga.

"Tidak ada ikatan keluarga," katanya, ketika dihubungi Serambinews.com (grup TribunJatim.com), Selasa (25/5/2021).

Kini, terdakwa dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mahkamah Syari’yah Jantho, Aceh Besar, menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, pada 2020 lalu.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, melalui Juru Bicara, Tgk Murtadha LC, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada Selasa (25/5/2021) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.

Termasuk perkara Nomor 12/JN/2021/MS Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa RZ.

Murtadha mengatakan, terdakwa RZ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 174 bulan penjara.

"Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur, Jaksa menuntut dengan jumlah 174 bulan penjara."

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat," katanya.

Baca juga: Terkuak Kemana Siswi SMA yang Dibawa Kabur Suami Orang, dari Ucapan Terakhir dan Telpon Istri Sah

Kasus serupa, seorang jukir Surabaya diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di kamar mandi lapangan futsal.

Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo telah mengamankan terduga pelaku pencabulan, Kusmunandar alias Salamun, di kediamannya.

Pria 60 tahun itu pun tak berkutik saat petugas Reskrim menangkap dirinya.

Pria yang berprofesi sebagai jukir di area Jagir tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tindakan asusila tersebut dilakukannya di kamar mandi lapangan futsal.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap yang bersangkutan tak jauh dari tempat kerjanya," kata Arie, Rabu (26/5/2021).

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur Kusmunandar saat diamankan polisi di kediamannya.
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kusmunandar, saat diamankan polisi di kediamannya (ISTIMEWA/Polsek Wonokromo)

Bapak satu anak tersebut dibawa menuju Polrestabes Surabaya.

Dugaan kasus tindakan asusila ini akan ditangani Unit PPA di sana.

"Ini tindak pidana dengan penanganan khusus, untuk prosesnya kamu limpahkan Polres," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.

Bahkan, dia juga menyimpan foto korban tanpa busana.

"Itu saya foto waktu habis melakukan itu, dilakukan di kamar mandi tempat futsal," akuinya.

Kusmunandar mengancam akan melakukan santet kepada korban beserta keluarganya jika menolak melayani nafsu bejatnya.

"Saya ancam santet kalau enggak mau begituan," kata Kusmunandar kepada penyidik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved