Berita Kota Malang
Berencana Nikah Setelah Hari Raya, Pria di Malang Malah Harus Mendekam di Penjara Karena Curi Motor
Berencana menikah setelah Hari Raya Idul Adha, pria di Malang malah harus mendekam di penjara setelah ketahuan mencuri motor.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib apes menimpa Rici Yanuar (29) warga Jalan Sampean, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang.
Pria yang sejatinya akan menikah setelah Hari Raya Idul Adha tersebut, harus mendekam di balik jeruji penjara karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Mei 2021 lalu.
Pada saat itu sekitar pukul 04:30 WIB, tersangka mencuri sepeda motor matic milik DM, warga Jalan Kasin Jaya Kota Malang.
Bersama dengan rekannya yang saat ini masih DPO, Rici membawa kabur sepeda motor milik DM dengan menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci T.
Aksinya itu ketahuan warga.
Rici diamankan oleh warga meski sempat berusaha kabur.
Sementara rekannya yang kini menjadi DPO kabur, setelah melihat Rici ditangkap oleh warga.
"Jadi tersangka ini diamankan oleh warga. Yang langsung dibawa ke salah satu rumah warga agar tidak dimassa. Karena warga mengetahui aksi jahat yang telah dilakukan oleh tersangka," ucap Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat menggelar konferensi pers, Jumat (28/5/2021).
Rici sendiri merupakan seorang residivis, yang telah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus curanmor. Dia baru saja bebas dari penjara pada 16 Maret 2021 lalu.
Saat dimintai keterangan, motif dia melakukan aksi pencurian karena ingin digunakan sebagai modalnya untuk menikah.
Baca juga: Nyeleneh, Dandan Seperti Wanita, Pria Bojonegoro Curi Pakaian Dalam, Mengaku Depresi Ditinggal Istri
Tersangka telah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Malang Raya sejak bebas dari penjara.
"Hasil dari curanmor ini, tersangka telah mendapatkan uang Rp 3 Juta. Motor hasil curian tersebut kemudian dijualnya ke daerah Pasuruan," ucapnya.
Modus baru pencurian