Berita Kota Malang
Berencana Nikah Setelah Hari Raya, Pria di Malang Malah Harus Mendekam di Penjara Karena Curi Motor
Berencana menikah setelah Hari Raya Idul Adha, pria di Malang malah harus mendekam di penjara setelah ketahuan mencuri motor.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, aksi yang dilakukan oleh Rici tergolong modus baru.
Rici mencuri sepeda motor matic tanpa perlu merusak kunci rumah sepeda motor.
Caranya pun dilakukan dengan menggunakan sebuah kunci yang dia namakan sebagai magnet.
Kunci berbentuk segi empat yang memiliki panjang sekitar 7-8 cm itu digunakan untuk membuka katup rumah sepeda motor matic.
Setelah terbuka, pelaku kemudian menancapkan kunci T untuk menghidupkan mesin sepeda motor.
Baru setelah itu, kunci T tersebut dicabut, dan diganti dengan kunci sepeda motor biasa untuk mengelabuhi warga.
Baca juga: Niat Hati Jualkan Kawasaki Ninja Teman, Warga Malang Malah Dapati Motor Dibawa Kabur Calon Pembeli
"Ini merupakan modus baru dari kasus curanmor. Kunci magnet itu didapatkan pelaku dari orang yang berada di Pasuruan. Dia memiliki dua kunci magnet, yang hasilnya efektif untuk membuka katup rumah sepeda matic," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.