Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Berencana Nikah Setelah Hari Raya, Pria di Malang Malah Harus Mendekam di Penjara Karena Curi Motor

Berencana menikah setelah Hari Raya Idul Adha, pria di Malang malah harus mendekam di penjara setelah ketahuan mencuri motor.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat memberikan informasi soal penangkapan kasus curanmor dalam press release di Polsek Sukun, Kota Malang, Jumat (28/5/2021). 

Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib apes menimpa Rici Yanuar (29) warga Jalan Sampean, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang

Pria yang sejatinya akan menikah setelah Hari Raya Idul Adha tersebut, harus mendekam di balik jeruji penjara karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Mei 2021 lalu.

Pada saat itu sekitar pukul 04:30 WIB, tersangka mencuri sepeda motor matic milik DM, warga Jalan Kasin Jaya Kota Malang.

Bersama dengan rekannya yang saat ini masih DPO, Rici membawa kabur sepeda motor milik DM dengan menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci T.

Aksinya itu ketahuan warga.

Rici diamankan oleh warga meski sempat berusaha kabur.

Sementara rekannya yang kini menjadi DPO kabur, setelah melihat Rici ditangkap oleh warga.

"Jadi tersangka ini diamankan oleh warga. Yang langsung dibawa ke salah satu rumah warga agar tidak dimassa. Karena warga mengetahui aksi jahat yang telah dilakukan oleh tersangka," ucap Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat menggelar konferensi pers, Jumat (28/5/2021).

Rici sendiri merupakan seorang residivis, yang telah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus curanmor. Dia baru saja bebas dari penjara pada 16 Maret 2021 lalu.

Saat dimintai keterangan, motif dia melakukan aksi pencurian karena ingin digunakan sebagai modalnya untuk menikah.

Baca juga: Nyeleneh, Dandan Seperti Wanita, Pria Bojonegoro Curi Pakaian Dalam, Mengaku Depresi Ditinggal Istri

Tersangka telah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Malang Raya sejak bebas dari penjara. 

"Hasil dari curanmor ini, tersangka telah mendapatkan uang Rp 3 Juta. Motor hasil curian tersebut kemudian dijualnya ke daerah Pasuruan," ucapnya.

Modus baru pencurian

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, aksi yang dilakukan oleh Rici tergolong modus baru.

Rici mencuri sepeda motor matic tanpa perlu merusak kunci rumah sepeda motor. 

Caranya pun dilakukan dengan menggunakan sebuah kunci yang dia namakan sebagai magnet. 

Kunci berbentuk segi empat yang memiliki panjang sekitar 7-8 cm itu digunakan untuk membuka katup rumah sepeda motor matic.

Setelah terbuka, pelaku kemudian menancapkan kunci T untuk menghidupkan mesin sepeda motor. 

Baru setelah itu, kunci T tersebut dicabut, dan diganti dengan kunci sepeda motor biasa untuk mengelabuhi warga.

Baca juga: Niat Hati Jualkan Kawasaki Ninja Teman, Warga Malang Malah Dapati Motor Dibawa Kabur Calon Pembeli

"Ini merupakan modus baru dari kasus curanmor. Kunci magnet itu didapatkan pelaku dari orang yang berada di Pasuruan. Dia memiliki dua kunci magnet, yang hasilnya efektif untuk membuka katup rumah sepeda matic," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita tentang Kota Malang

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved