DPD RI
Ketua DPD RI Terima Aspirasi Bupati dan Guru Honorer di Pangkep
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambangi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
Penulis : Yoni Iskandar | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PANGKEP - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambangi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Jumat (28/5/2021).
Di Pangkep, LaNyalla menyerap aspirasi dari Pemkab dan masyarakat dari guru honorer.
Ketua DPD RI hadir bersama Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Anggota Komite I DPD RI Muhammad Idris dan Jialyka Maharani, serta anggota DPD Dapil Sulsel Lily Amelia Salurapa.
Rombongan diterima Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, yang didampingi istrinya, Nurlita Wulan Purnama, di Rumah Jabatan Bupati. Sekda Pangkep Irdas SH beserta kepala dinas turut menyambut rombongan DPD RI.
Bupati Pangkep memanfaatkan momen itu untuk mengungkap permasalahan mengenai seratusan lebih tenaga honorer kategori dua (K2), khususnya guru honorer, yang telah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun belum ada surat keputusan (SK) dari Bupati.
Persoalan tersebut merupakan masalah bawaan dari periode bupati sebelumnya.
Baca juga: Rajin Turun ke Daerah, Plt Gubernur Sulsel Puji Ketua DPD RI
Yusran merasa ragu untuk meneken SK, karena tidak mengetahui proses pengangkatan para pegawai K2 tersebut.
Ia khawatir akan ada persoalan di kemudian hari, yang akan berdampak pada persoalan pidana.
“Kami memohon arahan pak ketua dan para senator untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena saya khawatir kalau jadinya pengangkatan ini pengangkatan bodong,” ungkap Yusran.
LaNyalla berjanji akan membawa persoalan ini hingga ke pusat. Ia berencana mengundang Yusran untuk bertemu dengan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo hingga jajaran kementerian terkait.
“Persoalan tenaga honorer ini, khususnya guru honorer memang agak pelik.
Makanya kami di DPD akan membuat Pansus soal Guru Honorer yang berusia di atas 35 tahun. Mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal sudah mengabdi sampai ada yang puluhan tahun,” ungkap LaNyalla.
Usai bertemu Bupati, LaNyalla menyempatkan bertemu dengan sejumlah warga yang mayoritas merupakan guru honorer. Banyak dari mereka yang menantikan SK dari Bupati, setelah lama diumumkan telah diangkat sebagai ASN.
Para warga yang hadir itu mengadukan nasib mereka yang terkatung-katung tersebut.