Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Jatim Batal Dibuka Hari Ini, Begini Penjelasan Gubernur Khofifah

Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Jatim batal dibuka mulai Senin (31/5/2021), begini penjelasan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/PROKOPIM BATU
Ilustrasi ASN 

Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim batal dibuka mulai Senin (31/5/2021).

Batalnya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN No 4761/B-KP.03/SD/K/2021 .

Alasan penundaan pendaftaran sebagaimana dijelaskan oleh BKN, dikatakan Khofifah, yaitu karena masih ada beberapa peraturan pengadaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum ditetapkan. Sehingga untuk sementara pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka.

"Jadi kami sampaikan, agar peminat pendaftar CPNS dan PPPK Pemprov Jatim untuk bersabar, pendaftaran CPNS yang menurut rencana sedianya dibuka 31 Mei 2021, ditunda. Hal ini dikarenakan masih adanya hal yang harus dipersiapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," terang Khofifah.

Pada waktunya nanti, ditegaskan Khofifah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Sehingga ia menyarankan pada seluruh peminat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum menghadapi tes CPNS.

Tahun ini, Pemprov Jatim membuka seleksi CPNS dan PPPK dengan kuota 13.496 formasi. Rincinya formasi yang dibuka untuk CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis.

Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Tetap Akan Digelar di Bondowoso, Dapat Alokasi Formasi 2.156

Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.

"Karena ada penundaan pendaftaran maka ada manfaatnya, yaitu persiapan yang dilakukan bisa lebih maksimal lagi. Jadi mohon bersabar ya," kata Khofifah.

Selain itu Pemprov Jatim juga membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pihaknya berharap, dengan tingginya formasi ini akan menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim. Kendati dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK.

"Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," tutur mantan Menteri Sosial RI tersebut.

Adapun ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.

Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS.

Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan.

Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun," jelas gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved