Berita Malang
Dianggap Meresahkan, Bangunan Tower Seluler di Malang Diminta Warga Dibongkar
Bangunan tower seluler yang terletak di Jalan Sawo, RT 10 RW 05, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang diprotes oleh warga sekitar
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bangunan tower seluler yang terletak di Jalan Sawo, RT 10 RW 05, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang diprotes oleh warga sekitar.
Ketua RT 10 RW 05, Kelurahan Bareng Hari Prasetio mengatakan, pihak warga ingin bangunan tower itu segera dibongkar. Pasalnya, bangunan tower setinggi 22 meter itu dinilai membahayakan warga sekitar.
"Sudah sekitar 8 tahun lebih mengajukan surat keberatan pada Pemkot Malang. Namun sampai detik ini, belum ada tindak lanjut yang signifikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (1/6/2021).
Selain itu menurutnya, bangunan tower itu ilegal. Sebab, tidak ada izin resmi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Malang.
"Alasan pembangunan juga kamuflase, sebab awal perizinan untuk bangunan dua lantai yang akan digunakan untuk kos-kosan. Namun seiring berjalannya waktu, bentuknya itu tidak sesuai dan ternyata dibangun tower untuk seluler. Selain itu, radiasi sinyal dari bangunan tower mempengaruhi TV warga. Apalagi bila terjadi petir di musim hujan, warga sekitar bahkan yang jaraknya 20 meter itu ada yang listriknya mati dan parabolanya korslet," bebernya.
Dirinya juga menuturkan, saat gempa yang terjadi beberapa waktu lalu. Terlihat genteng pada bangunan tower tersebut bergerak.
"Hal tersebut, semakin meningkatkan kekhawatiran kami," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Tambah 1.000 Lampu PJU, Bakal Disebarkan di Sejumlah Titik
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mengupayakan mediasi antara warga sekitar dengan pemilik bangunan tower.
"Kami coba lakukan mediasi agar menemukan jalan terbaik. Untuk sementara, kedua belah pihak masih belum bisa dipertemukan," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa kasus itu sudah berlarut sejak tahun 2013. Sejak saat itu, mediasi sudah beberapa kali dilakukan akan tetapi hasilnya tetap nihil.
"Sebelumnya, kedua belah pihak juga sudah pernah dimediasi oleh DPRD Kota Malang. Akan tetapi, tetap saja hasilnya nihil. Selain itu, kami tidak bisa langsung asal bongkar. Harus mediasi dulu untuk mencari tahu titik persoalannya," pungkasnya.
Kumpulan berita Malang terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tower-seluler-di-malang-yang-dianggap-meresahkan.jpg)