Berita Jember

Jember Mendapatkan Opini Tidak Wajar dari BPK, Begini Tanggapan Bupati Hendy Siswanto

Laporan keuangan Jember mendapatkan Opini Tidak Wajar dari BPK, begini tanggapan Bupati Jember Hendy Siswanto.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
(Kiri ke kanan) Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Bupati Jember Hendy Siswanto, Wabup Jember Muh Balya Firjaun B, Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, 2021. 

Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Bupati Hendy juga mengakui Kabupaten Jember mendapatkan opini yang jelek dari BPK terkait tata kelola keuangan tahun 2020.

Secara garis besar, ada tujuh hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Jember.

Enam poin yang direkomendasikan BPK terkait dengan administrasi dan dokumen pemakaian anggaran yang jumlahnya hingga miliaran rupiah. Anggaran itu tersebar di sejumlah pos organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemkab Jember memiliki waktu 60 hari atau dua bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut.

"Kami memiliki waktu dua bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Saya akan minta mereka yang dulu mengurusi itu untuk memperbaikinya dan mempertanggungjawabkannya. Semua akan kami jawab, dan apa yang sudah kami lakukan itu nantinya akan kami serahkan ke BPK," ujar Hendy kepada TribunJatim.com, Selasa (1/6/2021).

Namun jika nantinya ada sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, lanjut Hendy, pihaknya tidak segan 'menggeser' hal itu ke instansi lain.

"Iya. Jika ada sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa ke aparat penegak hukum. Saya tidak mau ada sisa pekerjaan di kepemimpinan saya dan Gus Firjaun (Wabup Jember). Semuanya harus nol, harus selesai, harus bisa dipertanggungjawabkan. Ada pekerjaan selesai, ada dokumen, dan ada pertanggungjawaban. Semua harus klir. Ini juga menjadi upaya supaya tahun 2021 ini, kami Pemkab Jember mendapatkan penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK," tegas Hendy.

Karenanya, dia mempersilakan kepada DPRD Jember selaku lembaga representasi masyarakat Jember, sekaligus pengawas eksekutif, untuk melapor ke aparat penegak hukum atas hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di LKPD tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Tuntaskan Persoalan Klasik Petani Padi, Bupati Jember Bentuk Tim Khusus Urusi Gabah dan Beras

"Teman-teman dewan bisa melapor. Kalau saya tentunya tidak mungkin melaporkan diri saya sendiri, apalagi juga ada anak-anak saya (ASN Pemkab Jember), yang harus saya ayomi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim ketika ditanya apakah DPRD Jember akan melaporkan hasil audit BPK tersebut ke APH, ia menjawab, masih akan merapatkan hal itu.

"Kami masih harus merapatkan di internal dewan. Memang sejak tahun 2019 ketika Jember mendapatkan disclaimer dari BPK, wacana itu sudah ada. Karenanya, kami akan rapat dulu," ujar Halim.

DPRD Jember, lanjut Halim, akan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK yang dilakukan oleh pihak eksekutif Pemkab Jember.

"Kami harapkan rekomendasi itu benar-benar dilaksanakan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved