Berita Jember

Jember Mendapatkan Opini Tidak Wajar dari BPK, Begini Tanggapan Bupati Hendy Siswanto

Laporan keuangan Jember mendapatkan Opini Tidak Wajar dari BPK, begini tanggapan Bupati Jember Hendy Siswanto.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
(Kiri ke kanan) Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Bupati Jember Hendy Siswanto, Wabup Jember Muh Balya Firjaun B, Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, 2021. 

Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Bupati Hendy juga mengakui Kabupaten Jember mendapatkan opini yang jelek dari BPK terkait tata kelola keuangan tahun 2020.

Secara garis besar, ada tujuh hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Jember.

Enam poin yang direkomendasikan BPK terkait dengan administrasi dan dokumen pemakaian anggaran yang jumlahnya hingga miliaran rupiah. Anggaran itu tersebar di sejumlah pos organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemkab Jember memiliki waktu 60 hari atau dua bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut.

"Kami memiliki waktu dua bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Saya akan minta mereka yang dulu mengurusi itu untuk memperbaikinya dan mempertanggungjawabkannya. Semua akan kami jawab, dan apa yang sudah kami lakukan itu nantinya akan kami serahkan ke BPK," ujar Hendy kepada TribunJatim.com, Selasa (1/6/2021).

Namun jika nantinya ada sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, lanjut Hendy, pihaknya tidak segan 'menggeser' hal itu ke instansi lain.

"Iya. Jika ada sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa ke aparat penegak hukum. Saya tidak mau ada sisa pekerjaan di kepemimpinan saya dan Gus Firjaun (Wabup Jember). Semuanya harus nol, harus selesai, harus bisa dipertanggungjawabkan. Ada pekerjaan selesai, ada dokumen, dan ada pertanggungjawaban. Semua harus klir. Ini juga menjadi upaya supaya tahun 2021 ini, kami Pemkab Jember mendapatkan penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK," tegas Hendy.

Karenanya, dia mempersilakan kepada DPRD Jember selaku lembaga representasi masyarakat Jember, sekaligus pengawas eksekutif, untuk melapor ke aparat penegak hukum atas hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di LKPD tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Tuntaskan Persoalan Klasik Petani Padi, Bupati Jember Bentuk Tim Khusus Urusi Gabah dan Beras

"Teman-teman dewan bisa melapor. Kalau saya tentunya tidak mungkin melaporkan diri saya sendiri, apalagi juga ada anak-anak saya (ASN Pemkab Jember), yang harus saya ayomi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim ketika ditanya apakah DPRD Jember akan melaporkan hasil audit BPK tersebut ke APH, ia menjawab, masih akan merapatkan hal itu.

"Kami masih harus merapatkan di internal dewan. Memang sejak tahun 2019 ketika Jember mendapatkan disclaimer dari BPK, wacana itu sudah ada. Karenanya, kami akan rapat dulu," ujar Halim.

DPRD Jember, lanjut Halim, akan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK yang dilakukan oleh pihak eksekutif Pemkab Jember.

"Kami harapkan rekomendasi itu benar-benar dilaksanakan," tegasnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Jember TA 2020, BPK memberikan Opini Tidak Wajar (TW).

Adapun hal-hal yang bersifat material sehingga menyebabkan LKPD Kabupaten Jember tidak disajikan secara wajar, yaitu; Pertama, tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.

Kedua, jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional.

Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.

Ketiga, terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam Belanja Pegawai, yang tidak menggambarkan substansi Belanja Pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Keempat, dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, terdapat Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp 111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

Keenam, tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp 66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG. Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai Beban Persediaan.

Ketujuh, pada penyajian nilai perolehan Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan atas Aset Tetap – Jalan, Irigasi, dan Jaringan masing-masing sebesar Rp 3.470,53 miliar, Rp 2.007,36 miliar, dan Rp 141,46 miliar, terdapat Aset Tetap – Jalan, Irigasi, dan Jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan yang belum dan/atau tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan Beban dan Akumulasi Penyusutan. Apabila Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan akan berbeda secara signifikan.

Dua tahun berturut, Kabupaten Jember mendapatkan pendapat tidak mengenakkan dari BPK. Tahun 2019 lalu, BPK bahkan tidak memberikan pendapat alias disclaimer atas LKDP Kabupaten Jember TA 2019. Dan tahun 2020 , BPK memberikan Opini Tidak Wajar.

Dua tahun tersebut merupakan masa kepemimpinan Bupati Jember Faida.

Awal tahun 2021, Bupati Faida digantikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, yang terpilih melalui Pilkada pada Desember 2020.

Berita tentang Jember

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved