RINCIAN Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru 2021, Hati-hati Sanksi Kini SIM Pengendara Bisa Dicabut
Simak aturan baru pelanggaran lalu lintas. Kali ini sistem poin diberlakukan dan SIM pengendara bisa dicabut.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Simak aturan baru pelanggaran lalu lintas.
Kali ini sistem poin diberlakukan, bila mencapai batas bisa dicabut SIM atau Surat Izin Mengemudi.
DIketahui, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.
Baca juga: DAFTAR Besaran Denda Tilang Terbaru 2021 Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Cek Kini Naik 10 Kali Lipat
Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.
"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (29/5/2021).
Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.
Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.
Pemberian poin akan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Sanksi hingga pencabutan SIM dapat dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.

Rincian poin pelanggaran SIM
Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
1. Pelanggaran lalu lintas
Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni: 5 poin 3 poin 1 poin
Adapun mereka yang mendapatkan 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut:
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B
Baca juga: Bisakah Daftar PPPK Meski Sudah Ikut CPNS? Ini Kata Kemenpan RB, Lengkap Formasi Paling Dibutuhkan
Sementara itu, pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Baca juga: CATAT Tarik Tunai dan Cek Saldo Bank BUMN di ATM Link Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juni, Ini Rinciannya
Kemudian, pengemudi akan mendapatkan 1 poin apabila dirinya melakukan pelanggaran sebagai berikut:
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
- Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN Periode April-Juni 2021, Besaran Kini Berbeda, Cek Rinciannya
2. Kecelakaan lalu lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yakni: 12 poin 10 poin 5 poin
Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia
- Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
- Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Sementara 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni:
- Pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
- Pengemudi yang terlibat kecelakan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat
Sementara untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan
- Pengemudia dengan cara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan atau keadaan membahayakan nyawa.
Sanksi akumulasi poin
Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas.
Adapun, jenis akumulasi ada dua, yakni: 12 poin pelanggaran, maka penalti 1 18 poin pelanggaran, maka penalti 2.
Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.
Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.
Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.
Adapun, mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru