Berita Pamekasan
Mengancam Akan Membunuh Satu Keluarga Menggunakan Cangkul, Pria Pamekasan Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap Misnawi, warga Dusun Demmabuh Laok, Desa Jamberingin, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (3/6/2021)
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap Misnawi, warga Dusun Demmabuh Laok, Desa Jamberingin, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (3/6/2021) kemarin, pukul 19.30 WIB.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap karena mengancam akan membunuh semua keluarga Adi Susanto (19), warga setempat.
Polisi menangkap pria berambut ikal ini, juga berdasarkan: LP-B/240/VI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Juni 2021.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, mulanya sekitar pukul 16.00 WIB dan 19.30 WIB, Misnawi mengancam akan membunuh semua keluarga Adi Susanto menggunakan cangkul, batu dan kayu.
Kata dia, pengancaman pembunuhan yang akan dilakukan tersangka terhadap keluarga korban ini, dipicu karena masalah meminta tanah warisan.
"Interogasi awal, korban tidak mengetahui maksud dan tujuan Misnawi akan melakukan pengancaman itu," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunMadura.com, Jumat (4/6/2021) malam.
Tapi setelah dilakukan interogasi lebih dalam, korban menceritakan, sebelum pengancaman pembunuhan itu dilontarkan tersangka, Misnawi sempat menjelaskan akan meminta tanah waris terhadap Adi Susanto.
Namun, bila tanah waris itu tidak diberikan kepada tersangka, maka seluruh keluarga korban diancam akan dibunuh.
"Adanya pengancaman tersebut korban merasa ketakutan dan takut dibunuh oleh Misnawi," ujar AKP Adhi.
Baca juga: Kisah Polisi di Surabaya Tersungkur Kejar Buronan Maling Ponsel, Terima Dua Jahitan di Hidung
Menurut AKP Adhi, ketakutan korban diancam akan dibunuh ini, juga dipicu kejadian pada tahun 2015 lalu.
Tahun itu, tersangka pernah menyandera keluarga korban menggunakan senjata tajam.
Mengacu dari kejadian tersebut dan takut terulang kembali, akhirnya korban melapor ke Polres Pamekasan untuk meminta perlindungan.
"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka meliputi cangkul berukuran 77 cm dan dua batu," bebernya.
Kata AKP Adhi, tersangka dikenai pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kumpulan berita Madura terkini