Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

ART di Tulungagung Curi Uang Majikan Hampir Rp 500 Juta, Dipakai Beli Motor dan Baju untuk Kekasih

TA (31), seorang asisten rumah tangga yang bekerja pada seorang notaris di Tulungagung berhasil mencuri uang majikannya hampir Rp 500 juta.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumentasi Polisi
TA (31) tersangka pencuri uang milik majikannya. 

Reporter: David Yohanes I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - TA (31), seorang asisten rumah tangga yang bekerja pada seorang notaris di Tulungagung berhasil mencuri uang majikannya hampir Rp 500 juta.

Laku-laki asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ini akhirnya ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tulungagung, atas laporan majikannya.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, mengatakan TA sudah bekerja pada majikannya, SA selama 9 tahun.

Suatu hari SA diberi tahu oleh sebuah bank swasta, ada penarikan jumlah besar dari kartu ATM miliknya.

“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya. Ada penarikan juga lewat kartu kredit miliknya,” terang Tri Sakti.

Lanjut Tri Sakti, dari kartu ATM ada penarikan sebesar Rp 470 juta, dan dari kartu kredit ada pencairan Rp 15 juta.

Pada pihak bank, SA meminta untuk memperlihatkan rekaman ATM lokasi penarikan uang.

Dari rekaman itu diketahui jika yang menggunakan kartu ATM milik SA adalah TA, asisten rumah tangganya.

“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,”sambung Tri Sakti.

Personil Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap TA pada Senin (24/5/2021) lalu.

Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli sepeda motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel dan membelikan baju untuk kekasihnya.

Selain itu ada Rp 200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp 60 juta dari tangan TA.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.

Hasilnya ada uang Rp 200 juta yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.

“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.

Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.

Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.

Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved