Cara Mudah
Cara Membuat Visa Luar Negeri, Pengajuan Bisa Lewat Online, Proses Pengambilan Paling Cepat 4 Hari
Ketika pergi ke luar negeri, warga Indonesia memerlukan visa. Berikut cara membuat visa luar negeri:
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Ketika pergi ke luar negeri, warga Indonesia memerlukan visa.
Bagaimana cara membuat visa luar negeri dan syaratnya apa saja?
Simak penjelasannya berikut ini.
Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berikut cara membuat visa luar negeri:
Baca juga: Visa Kini Jadi Opsi Pembayaran di Aplikasi Gojek, Ada Diskon 90 Persen untuk Pelanggan Baru!
1. Tentukan negara tujuan
Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.
Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.
2. Pengajuan visa
Pengajuan pembuatan visa dapat dilakukan secara online melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id/.
Sejauh ini, hanya ada 600 kuota pelayanan per hari yang akan dilayani pada pukul 07.00-15.00 WIB di jam kerja.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah pengajuan visa:
- Akses https://visa-online.imigrasi.go.id/ dan pilih "Buat Permohonan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia-2020.jpg)