Cara Mudah

Cara Membuat Visa Luar Negeri, Pengajuan Bisa Lewat Online, Proses Pengambilan Paling Cepat 4 Hari

Ketika pergi ke luar negeri, warga Indonesia memerlukan visa. Berikut cara membuat visa luar negeri:

KOMPAS Travel
ILUSTRASI Paspor Indonesia 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Ketika pergi ke luar negeri, warga Indonesia memerlukan visa.

Bagaimana cara membuat visa luar negeri dan syaratnya apa saja?

Simak penjelasannya berikut ini.

Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berikut cara membuat visa luar negeri:

Baca juga: Visa Kini Jadi Opsi Pembayaran di Aplikasi Gojek, Ada Diskon 90 Persen untuk Pelanggan Baru!

1. Tentukan negara tujuan

Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.

2. Pengajuan visa

Pengajuan pembuatan visa dapat dilakukan secara online melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id/.

Sejauh ini, hanya ada 600 kuota pelayanan per hari yang akan dilayani pada pukul 07.00-15.00 WIB di jam kerja.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah pengajuan visa:

- Akses https://visa-online.imigrasi.go.id/ dan pilih "Buat Permohonan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved