Cara Mudah

Cara Membuat Visa Luar Negeri, Pengajuan Bisa Lewat Online, Proses Pengambilan Paling Cepat 4 Hari

Ketika pergi ke luar negeri, warga Indonesia memerlukan visa. Berikut cara membuat visa luar negeri:

Tayang:
KOMPAS Travel
ILUSTRASI Paspor Indonesia 

- Paspor aktif yang terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsanya

- KTP dan fotokopinya

- Formulir permohonan visa yang dapat diunduh di website resmi masing-masing kedubes

- Soft file dan hard file pasfoto

- Bukti pembayaran visa

- Surat keterangan sponsor, berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri atau undangan keluarga.

- Surat keterangan kerja/belajar

- Dokumen keuangan (slip gaji/rekening koran/tabungan) beserta fotokopinya Jadwal perjalanan dan tiket pesawat

- Surat keterangan sehat

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru di Mojokerto, Simak Alur Pengajuan dan Jam Buka, Tak Perlu Lagi ke Surabaya

5. Pengambilan visa

Jika pemohon visa tidak banyak, proses pengambilan visa paling cepat 4 hari.

Kita akan mendapat SMS atau email terkait perkembangan proses pengajuan visa.

Selama pengajuan jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara manapun walau negara itu bebas visa.

Apabila visa sudah jadi, kita bisa datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Baca artikel seputar cara mudah dan berita Jawa Timur terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved