Hukum dan Kriminal
Gara-gara Comberan, Tetangga Berkelahi Heboh sampai 4 Jari Tangan Korban Dipotong, Suasana Memanas
Dipicu masalah air comberan, tetangga berkelahi heboh sampai empat jari tangan korban ditebas, suasana memanas.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Ribut hanya gara-gara dipicu masalah selokan air, dua tetangga berkelahi.
Nahasnya, salah satu dari mereka sampai kehilangan empat jari tangan imbas percekcokan.
Empat jari tangan kanan ditebas, yakni jempol, jari tengah, jari manis, dan kelingking.
Baca juga: Mau Bunuh Diri, Mama Muda sempat Rekam Siksa Bayinya yang Baru Usia 14 Hari, Suami Menjambak
Dilansir TribunJatim.com dari Tribun Lampung, peristiwa pembacokan gara-gara selokan air ini terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku adalah seorang pria bernama Joni Pranata (30).
Joni tega membacok tetangganya sendiri, Muhammad Nawawi Mutaqin (34).
Dalam peristiwa pembacokan tersebut, korban sampai kehilangan empat jari tangan.
Keduanya adalah warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Polsek Tegineneng dalam kasus ini menyita barang bukti kasus penganiayaan di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Diduga, keduanya terlibat cekcok gara-gara masalah air selokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2021, sekitar pukul 15.15 WIB.
Tepatnya di Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Suasana cekcok tersebut kian memanas hingga akhirnya Joni menebas tangan korban dengan menggunakan golok.
Nawawi akhirnya kehilangan empat jari tangan kanannya.
Yakni jempol, jari tengah, jari manis, dan kelingking.
Joni kini sudah ditangkap polisi, Jumat (4/6/2021) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Tegineneng.
Ia ditangkap dengan laporan polisi nomor LP/B-115/IV/2021/Polda LPG/Res PSW/SPK Sek Tegineneng, tanggal 27 April 2021.
"Penganiayaan itu bermula dari permasalahan saluran air atau parit (comberan)," kata Kapolsek Tegineneng, AKP Abdul Roni, Minggu (6/6/2021).
Ia mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Baca juga: Pria Berdarah-darah Lari setelah Dibacok Calon Mertua, Kakak Jadi Saksi, Awalnya Diminta Tutup Pintu
Sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi di Jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelakunya adalah Ade Setiawan (28), sedangkan korbannya Firman (34).
Pelaku nekat menganiaya korban karena dendam lama.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.
Namun, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang, setelah dilaporkan keluarga korban.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (2/6/2021), sekitar pukul 22.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Nurhayati menuturkan kronologi penganiayaan.
Kasus penganiayaan bermula ketika pelaku menggunakan sepeda motor bolak-balik kurang lebih 20 menit di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, pelaku Ade mendekati korban Firman yang duduk bersama dua temannya.
Warga Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, tersebut membawa senjata tajam jenis tombak dan parang.
Pelaku tiba-tiba menusuk korban di bagian dada kiri, korban pun terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menusuk korban di bagian kepala.
Beruntung, korban berhasil memegang tombak pelaku sehingga terlepas dari tangannya.
Namun, pelaku langsung mengambil parang dan memarangi korban dibagian tangan kanan dan pinggang kanan.
"Korban Firman sedang duduk bersama temannya didatangi oleh pelaku dan langsung menganiaya korban dengan tombak dan parang," tuturnya Jumat (4/6/2021).
Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur.
Sementara korban, berlari menuju rumahnya tak jauh dari TKP.
"Sampai di rumahnya korban langsung di bawa ke rumah sakit."
"Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.
Kata Nurhayati, keluarga korban yang tak terima kejadian tersebut langsung melapor ke polisi.
Timnya pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku Ade di rumahnya pada Kamis (3/6/2021), pukul 01.00 WITA.
Namun, pelaku tidak ada di rumah.
Barulah pada Kamis, pukul 09.30 WITA, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanete Riattang.
"Jadi pelaku ini menyerahkan diri pada Kamis pagi pukul 09.30 WITA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
Perwira berpangkat dua balok ini mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi karena dendam.
"Motifnya dendam lama. Korban pernah mengancam dan mengejar pelaku menggunakan parang," ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti tombak dan parang telah diamankan di Polsek Tanete Riattang.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat."
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Berita tentang penganiayaan