Berita Jatim
Nyaru Sebagai Polisi, Komplotan Pemuda Ini Tipu Penjual Ponsel Dengan Bukti Transfer Hasil Editan
Bermodal skill mengedit gambar tiga pemuda melakukan penipuan saat bertransaksi online. Satu diantaranya nyaru sebagai anggota polisi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermodal skill mengedit gambar tiga pemuda melakukan penipuan saat bertransaksi online. Satu diantaranya nyaru sebagai anggota polisi.
Mereka adalah Renaldi Pambudi, Ababil Akbar Wicaksana, dan Aldi Firmansyah. Usia mereka masih 20 an.
Adapun yang nyaru sebagai polisi adalah Renaldi. Perbuatan mereka terbongkar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Yusuf Akbar dijelaskan kejadiannya bermula pada tanggal 1 Februari 2021 lalu.
Renaldi menggunakan akun FB palsu bersama Fajar Dwi Bagus yang di kolom pekerjaannya tercantum sebagai anggota Polri.
Dengan akun tersebut, Renaldi membeli handphone merk Oppo Reno 5 warna Fantasy Silver yang diposting olek saksi korban Yono Sumarsono di marketplace.
Handphone tersebut dijual oleh Yono seharga Rp 4,4 juta. Kemudian, terdakwa meminta nomor telepon korban untuk melanjutkan transaksi via japri melalui WA.
“Ketika berkomunikasi melalui WA, terdakwa sempat ditawari oleh saksi korban Yono Hp dengan merk lain. Namun terdakwa menolak dan tetap memilih hp merk Oppo Reno 5 Warna Fantasy Silver,” kata Jaksa Yusuf, Rabu (9/6/2021).
Terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer ATM BCA. Akan tetapi, struk yang difoto oleh Renaldi bukanlah asli.
Struk itu diedit dengan atas nama Bagus Setyawan, SH menggunakan aplikasi Picsay Pro di Google.
“Selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transfer palsu yang disandingkan dengan kartu anggota Polri melalui WA. Yono pun percaya, sepakat dan mengirim hp tersebut ke alamat Jalan Kranggan Gang 6 Kota Surabaya,” jelas Jaksa.
Baca juga: Tak Ada yang Percaya Ucapan Bu Tien Sebelum Wafat, Petunjuk Kekuasaan Soeharto Bakal Berakhir
Saksi Yono kemudian mengirim Handphone pesanan terdakwa Renaldi ke alamat tersebut menggunakan jasa ojek online.
Sesampainya di alamat yang tertulis di alamat pesanan Renaldi diterima oleh dua rekannya Ababil dan Aldi.
Sesampainya, handphone tersebut ditangan Ababil dan Aldi, mereka menjualnya kembali seharga Rp 4 juta.