Berikut Alur Pengembalian Biaya Pelunasan Haji di 2021, CJH Perlu Tahu Persyaratannya
Calon jemaah haji (CJH) wajib tahu bagaimana alur pengembalian biaya pelunasan haji.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Reporter: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Calon Jamaah Haji (CJH) wajib tahu bagaimana alur pengembalian biaya pelunasan haji.
Hal itu setelah Kemenag resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia 1442 H/2021 M, Kamis (4/6/2021).
Jemaah haji diperbolehkan mengambil biaya pelunasan haji senilai Rp 12,5 juta.
Baca juga: Buat Resah Warga, Aksi Balap Liar di Tuban Dibubarkan Polisi, 44 Remaja Diamankan
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui CJH saat akan mencairkan biaya pelunasan haji.
Di antaranya, CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) secara tertulis, kepada Kepala Kantor Kemenag.
"CJH yang akan mencairkan biaya pelunasan haji harus mengajukan permohonan BIPIH ke Kepala Kantor Kemenag," ujar Umi dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Umi menjelaskan, surat permohonan ke Kepala Kantor Kemenag, harus dilampiri bukti setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Kuota Ibadah Haji 2021, Arab Saudi Sediakan Kuota 60 Ribu Orang, Siapa Saja?
Lalu juga fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.
Fotocopy KTP yang memperlihatkan aslinya dan nomor telpon yang bisa dihubungi.
Baca juga: - Sebanyak 982 CJH asal Pamekasan Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Kemenag Pastikan Dana Jemaah Aman
"Syaratnya ya itu, pencairan tidak ada batas. Bisa dimulai sejak keluar Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," bebernya.

Umi menambahkan, di Kabupaten Tuban sendiri terdapat 1296 CJH yang batal berangkat ke tanah suci.
Baca juga: Kumpulkan Uang Puluhan Tahun, Calon Jemaah Haji Tertua di Madiun Berharap Bisa Berangkat Tahun Depan
Namun demikian, untuk CJH tahun 2021 belum ada yang melakukan proses pencairan pelunasan dana haji.
Tetapi justru yang melakukan pencairan terjadi di 2020.
"CJH 2021 belum ada yang melakukan penarikan pelunasan haji, kalau di 2020 ada 8 CJH yang menarik pelunasan," pungkasnya