Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Razia 3 Warung Remang-remang di Lamongan, 227 Botol Miras, 4 PSK dan 7 Pramusaji Diamankan

Petugas gabungan Satpol PP, Shabara dan Garnisun merazia di sejumlah warung yang menyediakan miras dan pekerja seks komersial, Selasa dini hari (15/6/

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Hanif Manshuri
Petugas gabungan Satpol PP, Sabhara dan Garnisun obok-obok warung remang-remang di Kecamatan Paciran dan Lamongan, Selasa (15/6/2021) 

Reporter: Hanif Manshuri I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Petugas gabungan Satpol PP, Shabara dan Garnisun merazia di sejumlah warung yang menyediakan miras dan para pekerja seks komersial, Selasa dini hari (15/6/2021) .

Dalam razia ini, sejumlah warung remang-remang yang menjadi sasaran ada di Desa Tlogosadang dan Desa Banjarwati Kecamatan Paciran dan warung miras di jalan Kalikapas Lamongan.

Petugas gabungan mengamankan 4 orang pekerja seks komersial (PSK) di Tlogosang, dan 7 orang pramusaji di Banjarwati.

Mereka yang terjaring diminta membuat surat pernyataan bermeterai sebelum diserahkan ke Dinsos Lamongan, pagi ini.

"Petugas juga mengamankan barang bukti miras, " kata kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada Surya.co.id (TribunJatim.com grup), Selasa  (15/6/2021). 

Menurut Umar, razia yang menyasar 3 warung di 2 kecamatan tersebut membuahkan hasil yang cukup lumayan.

Sebanyak 227 botol miras dengan berbagai merek pabrikan yang dijual bebas diamankan.

Pagi ini 11 orang yang diamankan langsung diserahkan ke Dinsos yang proses dan pembinaannya sepenuhnya oleh Dinsos Lamongan.

Sementara pemilik warung  diminta datang ke Kantor Satpol PP, Selasa (15/6/2021) hari ini.

"Dipastikan pemilik warung melanggar Perda nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras, " kata Kasi Ops dan Pengendalian, Umar.

Menurut Umar, barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP di jalan Mastrip.

Kepada mereka, kata Umat juga dijerat dengan sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda nomor 4  Tahun  2007 tentang Ketertiban Umum.

Pihaknya memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak di semua wilayah kecamatan.

Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa.

"Laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Ini demi penegakkan Perda yang sudah disepakati, " pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved