Berita Kota Malang
Tanggapan Sutiaji Terkait Perbedaan Hasil Temuan dengan BP2MI Soal Lima PMI di Malang yang Kabur
Begini tanggapan Wali Kota Sutiaji terkait perbedaan hasil temuan dengan BP2MI soal kaburnya lima PMI di Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
"Jika ada berita keluarganya sakit atau kedukaan. Karena ponsel ditahan, calon PMI putus informasi. Ini kan sangat bahaya," terangnya.
Benny menjelaskan, PT CKS tidak pernah memberikan salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja ke PMI.
"Perusahaan juga mengambil keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan. Gaji PMI dipotong sekitar Rp 4,1 juta setiap bulan. Misalnya, gaji di Singapura sebesar Rp 5,5 juta. Gaji PMI dipotong Rp 4,1 juta per bulan, dikali delapan bulan," tambahnya.
"Jadi per bulan selama delapan bulan itu, PMI hanya menerima Rp 1,4 juta. Apa cukup untuk dikirim ke keluarganya, dan untuk biaya anak-anaknya sekolah. Ini juga di luar ketentuan," bebernya.
Atas dasar dugaan berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin perusahaan PT CKS.
Namun, pencabutan izin perusahaan harus menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota.
"Dengan izin dicabut, tidak boleh ada kegiatan penempatan dan penampungan. Makannya, kami menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Apapun proses hukumnya, BP2MI akan menghormati dan memberi dukungan sepenuhnya," jelasnya.