Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tanggapan Sutiaji Terkait Perbedaan Hasil Temuan dengan BP2MI Soal Lima PMI di Malang yang Kabur

Begini tanggapan Wali Kota Sutiaji terkait perbedaan hasil temuan dengan BP2MI soal kaburnya lima PMI di Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji saat mendatangi Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta (BLK LN CKS) Malang, Sabtu (12/6/2021). 

Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan pernyataan terkait dengan perbedaan hasil temuan yang dilakukan dirinya dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat mendatangi Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT Central Karya Semesta (BLK LN CKS) pada 12 Juni 2021 kemarin.

Sutiaji mengatakan, kedatangan dirinya ke BLK LN CKS ialah untuk mengklarifikasi perizinan dan SOP pelaksanaan di balai pelatihan tersebut.

"Saya datang ke sana untuk klarifikasi. Saya tanya ke pihak sana dan orang-orang yang di dalam sana. Perkara itu tidak sama investigasi yang dilakukan oleh penyidik, itu urusan lain," ucapnya, Senin (14/6/2021).

Dari level formal, Sutiaji menyampaikan, balai pelatihan itu sudah memiliki izin. 

Begitu juga dengan SOP dan fasilitas yang ada di sana, termasuk dokumen perjanjian calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama enam bulan.

"Berdasar dari itulah saya tidak pernah menginterpretasikan yang lain. Saya menjelaskan mentransfer apa yang disampaikan oleh peserta dan manajemen," ujarnya.

"Perkara ada ketidaksamaan versi, itu bukan domain kami. Ini nanti akan berbicara ketika diduga ada perdagangan manusia itu biar pihak hukum sana, kalau sudah ada keputusan inkrah ya akan kita tutup. Kita cabut izin," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan pejabat Pemkot Malang ini berbeda dengan temuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BP2MI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan BLK LN CKS Kota Malang.

Baca juga: Update Kondisi PMI Kabur dari BLK LN CKS Kota Malang: M akan Jalani Operasi, S Masih dalam Pencarian

"Kami menemukan calon PMI/TKW sering mengalami kekerasan verbal. Ada peristiwa, seorang calon PMI menggunakan celana pendek," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

"Itu memang dilarang di perusahaan itu. Calon PMI itu tidak mendapat teguran, tapi malah diperlakukan tidak senonoh," lanjutnya.

"Celana calon PMI itu langsung diturunkan dan disaksikan oleh banyak orang," ujar.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CKS adalah menahan ponsel milik calon PMI.

"Calon PMI hanya bisa menggunakan ponsel mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Bisa dibayangkan, calon PMI butuh komunikasi dengan keluarganya yang sangat jauh," lanjutnya.

"Jika ada berita keluarganya sakit atau kedukaan. Karena ponsel ditahan, calon PMI putus informasi. Ini kan sangat bahaya," terangnya.

Benny menjelaskan, PT CKS tidak pernah memberikan salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja ke PMI.

"Perusahaan juga mengambil keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan. Gaji PMI dipotong sekitar Rp 4,1 juta setiap bulan. Misalnya, gaji di Singapura sebesar Rp 5,5 juta. Gaji PMI dipotong Rp 4,1 juta per bulan, dikali delapan bulan," tambahnya.

"Jadi per bulan selama delapan bulan itu, PMI hanya menerima Rp 1,4 juta. Apa cukup untuk dikirim ke keluarganya, dan untuk biaya anak-anaknya sekolah. Ini juga di luar ketentuan," bebernya.

Atas dasar dugaan berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin perusahaan PT CKS.

Namun, pencabutan izin perusahaan harus menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota.

"Dengan izin dicabut, tidak boleh ada kegiatan penempatan dan penampungan. Makannya, kami menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Apapun proses hukumnya, BP2MI akan menghormati dan memberi dukungan sepenuhnya," jelasnya.

Berita tentang Kota Malang

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved