Berita Ponorogo
Regulasi PPDB SMP di Ponorogo Berubah, Tak Ada Zonasi Kecamatan Hingga Aturan Sukedom
Regulasi PPDB SMP di Ponorogo mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, tak ada zonasi kecamatan hingga aturan Sukedom.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Regulasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Ponorogo mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan tersebut terdapat pada jalur zonasi, yang akan dimulai pada tanggal 22-26 Juni 2021 mendatang.
Pada tahun sebelumnya, jalur zonasi ini diakali dengan membuat surat keterangan domisi (Sukedom), dari kelurahan atau desa yang dekat dari sekolah.
Padahal sebenarnya calon siswa tidak tinggal di situ.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Soiran, mengatakan pada tahun ini Sukedom hanya diberikan kepada anak-anak yang terdampak bencana alam maupun sosial pada jalur penerimaan perpindahan orang tua.
"Kalau pada tahun lalu, Sukedom bisa digunakan oleh calon siswa, tahun ini khusus anak-anak yang terdampak bencana alam maupun sosial," ucap Soiran, Rabu (16/6/2021).
Itupun harus mendapatkan verifikasi dari RT hingga kelurahan yang menyatakan telah tinggal di lingkungan tersebut minimal satu tahun.
Selain Sukedom, perbedaan lainnya adalah pada sistem penilaian jarak dari rumah ke sekolah.
Baca juga: PPDB SMA Negeri di Ponorogo Sepi Peminat, 12 Sekolah Kekurangan Siswa
Jika tahun lalu menggunakan sistem zonasi kecamatan, pada tahun ini menggunakan zonasi kabupaten.
Sehingga walaupun mendaftar sekolah ke kecamatan lain poinnya tidak akan dikurangi.
Satu-satunya ukurannya adalah jarak dari sekolah ke tempat tinggal sesuai kartu keluarga.
"Setiap 200 meter dikurangi 1 poin dari skor maksimal 100, ini patokannya Google Map. Tapi jika pagu sekolah tersebut dari jalur penerimaan lain belum terisi penuh, maka (pendaftar jalur zonasi) tetap akan diterima," tambah Soiran.
Pagu PPDB dari jalur zonasi ini adalah sebesar 50 persen, sedangkan jalur prestasi 30 persen, lalu 15 persen pagu afirmasi, dan 5 persen pagu perpindahan orang tua.