Berita Kota Batu
Tukang Jahit di Kota Batu Lecehkan 6 Anak Saat Berebut Takjil, Ngaku 'Spontan, Suasana Aman'
Terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan tukang jahit di Kota Batu. Korbannya enam anak saat berkerumun berebut takjil.
Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
Reporter: Benni Indo | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Belum selesai kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), kasus serupa kembali terjadi di Kota Batu.
Kali ini, pelaku diketahui sebagai seorang tukang jahit di Desa Pesanggrahan.
Kasus ini terungkap saat orang tua korban melapor ke Polres Batu pada Mei lalu.
Saksi korban dugaan pelecehan seksual juga turut hadir di Polres Batu.
Dari keterangan saksi korban itu, kemudian kepolisian melakukan pendalaman dengan melibatkan keterangan ahli psikolog. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan visum.
Saat ini, pelaku berinisial M, berusia 50 tahun telah ditahan di Polres Batu.
Baca juga: LPAI Minta Polda Jatim Segera Umumkan Hasil Laporan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SPI Kota Batu
Kasat Reskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus menjelaskan, M ditahan polisi di Kabupaten Magetan. Kemudian dibawa ke Polres Batu.
Dari hasil interogasi, M telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap enam anak.
Kelakuan melanggar hukum itu telah dilakukan M sejak April lalu secara berulang-ulang.
"M sudah berstatus tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan menemukan fakta pelecehan seksual," kata Jeifson di Mapolres Batu, Jumat (18/6/2021).
Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan M di sebuah tempat peribadatan pada April lalu.
M mengaku melakukan pelecehan secara spontan, ketika para korban berkerumun berebutan takjil hidangan buka puasa.
"Tersangka dengan spontan melakukan itu ketika suasana betul-betul dirasa aman," imbuh Jeifson.
Baca juga: Penyebab Penyakit Menular Seksual, Gejala Hingga Pengobatan yang Bisa Dilakukan
Jeifson menjelaskan, sudah ada bukti yang kuat terhadap tindakan M. Polisi lalu mengambil langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 15 tahun.
Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada korban-korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa dari tersangka berinisial M.
Berita tentang Kota Batu
Berita tentang kasus pelecehan seksual