Berita Batu
Target PAD Parkir RP 8.5 M Mustahil Terealisasi, Dishub Batu Coba Realistis
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan raya sebanyak Rp 8.5 miliar di Kota Batu pada 2021 mustahil terealisasi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Rendahnya pendapatan ini ditengarai adanya ketidaktertiban pelayanan kepada pelanggan atau pengguna lahan parkir.
Salah satunya pemberian karcis oleh juru parkir kepada para pelanggan. Pemberian karcis sangat penting karena perhitungan pemasukan diketahui dari jumlah karcis yang tersobek.
Dishub Batu mencatat ada 230 titik parkir di Kota Batu. Kemudian ada 51 titik parkir baru sehingga totalnya menjadi 281.
Ada 384 juru parkir yang terdiri atas 53 juru parkir di kawasan Alun-alun Batu dan 13 koordinator di seluruh Kota Batu.
Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, pembagian hasil antara Pemkot Batu dan juru parkir sebanyak 40:60.
40 persen masuk ke kas daerah, sedangkan 60 persennya untuk para jukir.
Jika target Rp 8.5 miliar terealisasi, maka 40 persen yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp 3.4 miliar.
Sedangkan yang diterima para jukir, yakni 60 persen, sebanyak Rp 5.1 miliar.
Jika angka Rp 5.1 miliar ini dibagi atas jumlah seluruh juru parkir di Kota Batu sebanyak 384, maka setiap jukir menerima Rp 13.281.250 per orang dalam setahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/petugas-dinas-perhubungan-kota-batu-berinteraksi-dengan-juru-parkir-di-kawasan-alun-alun-batu.jpg)