Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Obat Pelancar Haid Ungkap Persetubuhan Terlarang Gadis Ponakan & Pamannya, Alasan Suka Sama Suka

Persetubuhan terlarang gadis ponakan dan pamannya terungkap berkat obat pelancar haid, alasan suka sama suka.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Steemit
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur 

Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada Selasa, 25 Mei 2021.

ILUSTRASI Berita bocah SD sering diperkosa ayah tiri. Ngadu ke bibi suka dicium.
Ilustrasi kasus pencabulan gadis di bawah umur yang dilakukan oleh pamannya (SCMP via TribunnewsMaker.com)

Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai guru senam kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Mei 2021 lalu.

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Arti Kata Playing Victim yang Diucapkan Andin ke Elsa Ikatan Cinta, Ini 3 Cirinya, Suka Memanipulasi

Baca berita pencabulan lainnya

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved