Berita Malang
2 Pencuri Kabel Telepon di Kota Malang Ternyata Sudah Sering Beraksi, Sasar yang Dilelangkan
Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo beber cara tersangka pencurian kabel telepon/. Ternyata sudah beraksi di beberapa tempat.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua tersangka pencurian kabel telepon PT Telkom Indonesia yang berhasil dibekuk anggota Polsek Lowokwaru ternyata memiliki cara unik untuk memetakan lokasi pencurian.
"Jadi, kabel telepon yang dicuri itu milik PT Telkom Indonesia yang sudah dilelangkan untuk diganti kabel fiber. Karena lelang itu terbuka, jadi tersangka tahu aksesnya dimana dan lokasinya dimana. Sehingga, kedua tersangka langsung datang ke lokasi dan melakukan pencurian tersebut," ujar Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo kepada TribunJatim.com, Kamis (24/6/2021).
Selain itu dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata kedua tersangka pencurian kabel telepon ini telah melakukan aksinya di beberapa lokasi.
"Dari keterangan yang kami himpun, tersangka telah beraksi di beberapa tempat. Yaitu di daerah Lawang, Dieng, dan terakhir di Dinoyo ini," pungkasnya.
Baca juga: Curi Kabel Telepon, Dua Pria Diringkus Reskrim Polsek Lowokwaru Malang
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Reskrim Polsek Lowokwaru meringkus dua pria karena mencuri kabel telepon milik PT Telkom Indonesia.
Kejadian pencurian itu terjadi di pinggir Jalan Raya Tlogomas, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Selasa (25/5/2021) pukul 02.00 WIB.
Ada dua tersangka dalam kasus pencurian kabel telepon tersebut. Yaitu Sukis (44), warga Desa Werdoyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan Joko Prawito (22), warga Kecamatan Purwa Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Terjadi Pencurian Motor di Rumah Kos Jalan Dukuh Pakis, Dilihat dari CCTV: Pelaku 2 Masih Remaja
Dalam aksinya itu, kedua tersangka mencuri kabel telepon milik PT Telkom Indonesia yang memiliki panjang 210 meter dengan ukuran kabel 0,6 mm.
Akibat aksi pencurian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 79 juta.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Berita tentang Malang
Berita tentang Jawa Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/plh-kapolsek-lowokwaru-beber-kasus-pencurian-kabel.jpg)