Berita Banyuwangi
Rekrumen 3.937 ASN Banyuwangi Dimulai, PPPK Tak Ada Syarat IPK Minimal
Pemkab Banyuwangi membuka lowongan 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah d
Penulis: Haorrahman | Editor: Ndaru Wijayanto
Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Bagi pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
“Selain itu untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG, juga bisa mendaftar PPPK guru” jelasnya.
Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS.
Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
Huda merinci, pendaftaran dimulai 30 Juni-21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Juli 2021, dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik. Pengumuman hasil SKD 17 - 18 Oktober 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) dilaksanakan 8-29 November 2021.
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru 15- 17 Desember 2021. Sementara pengumuman kelulusan dilaksanakan 18-19 Desember 2021.
”Jadwal dan mekanisme detail bisa disimak di media sosial maupun website Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.