Berita Tuban
Tersinggung Diledek Pakai Rok Jika Tak Berani, Pria Tuban Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah
Peristiwa itu dilakukan Witono (19) terhadap Didik (23) di sebuah warung turut Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Jumat (2/7/2021), siang
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pria di Tuban gelap mata hingga nekat membacok tetangganya sendiri.
Peristiwa itu dilakukan Witono (19) terhadap Didik (23) di sebuah warung turut Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Jumat (2/7/2021), siang.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, awalnya korban menuduh pelaku telah menjelek-jelekkan korban pada bulan Mei lalu.
Kemudian korban mengancam akan membacok pelaku.
Bahkan Didik juga mengatakan jika Witono tidak berani lewat depan rumahnya, disuruh pakai rok.
"Itu yang menyulut amarah pelaku, hingga melakukan pembacokan terhadap korban," ujarnya dikonfirmasi.
Adhi menjelaskan, saat bulan Mei itu pelaku tidak berani melawan korban. Selama satu bulan pelaku berpikir untuk dapat melawan.
Baca juga: Besok Kongres IKA UA 2021-2025, Dimas Calon Ketum Termuda Serukan Pilih dengan Bahagia dan Merdeka
Tepat pada hari Jumat (2/7) sekira pukul 10.00 WIB, Witono memberanikan untuk membunuh korban lalu mengambil pedang di rumahnya.
Sambil membawa pedang pelaku mencari korban dan menemukan sedang tidur-tiduran di sebuah warung pukul 10.30 WIB.
Seketika pelaku langsung membacokkan pedang ke tubuh korban, hingga terkapar bersimbah darah.
"Korban berusaha menangkis, namun pelaku terus membacok. Korban terkapar mengalami luka bacok di bagian dada kiri, belakang kepala, pundak kanan, lengan kiri dan tangan kanan," terangnya.
Perwira pertama itu menjelaskan, usai membacok korban pelaku meminta tolong kakaknya bernama Munif diantarkan ke Polsek Kerek, untuk menyerahkan diri.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Selain itu juga mengamankan barang bukti sebilah pedang, jaket warna kuning dan celana miliki pelaku.
"Sudah diamankan, pelaku kita jerat pasal Pasal 355 ayat 1 sub 351 ayat 2," pungkasnya.(nok)
Kumpulan berita Tuban terkini