Imbauan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H dari MUI: Silahkan, Tapi Jaga Protokol Kesehatannya
Majelis Ulama Indonesia imbau pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 H bekerja sama dengan tempat pemotongan hewan. Hindari kerumunan cegah Covid-19.
Hal itu, kata Haedar, merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Baca juga: Salat Idul Adha 1442 H Diperbolehkan di Daerah Luar Zona Merah dan Zona Oranye, Bagaimana Surabaya?
Tak hanya itu, Haedar juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya seluruh umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling.
Atas dasar itu, dia meminta warga Muhammadiyah untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini penyebarannya semakin masif dengan tetap berada di rumah.
"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.
Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itu pun harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Kecuali jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan prokes yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI : Masjid di Zona Hijau atau Kuning Covid-19, Dipersilakan Melakukan Pemotongan Hewan Kurban