Berita Surabaya
Selama Penerapan PPKM Darurat, Layanan Drive Thru Penitipan Barang di Rutan Medaeng Ditiadakan
Selama dua pekan PPKM Darurat diterapkan, layanan drive thru penitipan barang di Rutan Klas I Surabaya ditiadakan sementara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama dua pekan PPKM Darurat diterapkan, layanan drive thru penitipan barang di Rutan Klas I Surabaya ditiadakan sementara.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM No. SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Maka Pelayanan Penitipan Barang dan Makanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, terhitung Mulai Senin, 05 Juli 2021 DITUTUP sampai dengan 20 Juli 2021 (Penetapan PPKM Darurat berakhir)," kata Kasi Pelayanan Rutan Surabaya, Sukarna, Senin, (5/7/2021).
Kendati demikian, masyarakat tak perlu khawatir mencari informasi. Masyarakat bisa mengakses aplikasi Rusabaya di playstore.
"Layanan kunjungan melalui video call akan tetap tersedia, jadi jangan khawatir dan taati selalu Protokol Kesehatan dan putus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Dalam aplikasi tersebut masyarakat bisa mendapatkan nomor antrian untuk layanan video call.