Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Selama PPKM Darurat Razia Yustisi di Tulungagung Ditingkatkan, Jumlah Pelanggar Kedapatan Meningkat

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung meningkatkan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
Pelanggar prokes di Tulungagung tanpa tanda kartu identitas dihukum push up. 

Laporan wartawan TribunJatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG-Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung meningkatkan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.

Langkah ini diambil untuk kembali mendisiplinkan masyarakat yang mulai abai pada protokol kesehatan.

Menurut Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Agung Setyo Widodo, pada pagi hari sudah dilakukan dua kali operasi Yustisi.

“Sebenarnya sebelum PPKM Darurat, rata-rata kami juga melakukan operasi Yustisi. Namun sekarang lebih digencarkan,” terang Agung, dari unsur penindakan, Senin (5/7/2021).

Agung mengungkapkan, biasanya setiap hari ada 7-8 orang yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

Namun saat PPKM Darurat ini jumlah pelanggar yang terjaring razia setiap hari bisa mencapai 18 orang.

Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan jumlah pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

“Mungkin karena kita intensifkan, jumlah yang tertangkap juga bertambah. Selain itu juga menandakan tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan mulai menurun,” ujar Agung.

Baca juga: Pangdam V Brawijaya Apresiasi Masyarakat Yang Taat PPKM Darurat

Agung mengakui, semua pihak telah merasa bosan dan lelah dengan pengetatan protokol kesehatan.

Karena itu Agung berharap masyarakat patuh, agar suasana kembali membaik dan dilakukan pelonggaran.

Setiap pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, disidang di lokasi dengan denda Rp 25.000.

Uang denda langsung ditransfer ke rekening kas daerah.

Namun mereka yang tidak membawa kartu identitas diri disuruh push up.

Sebab petugas tidak bisa meminta kartu identitas sebagai bukti pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved