Berita Viral
Akhir Sandiwara Licik Istri & Selingkuhan Bunuh Suami Sang Juragan Emas, Dulu Anak Pembantu & Miskin
Akhir sandiwara licik istri dan selingkuhan bunuh suami sang juragan emas, terungkap masa lalu pelaku yang dulunya cuma anak pembantu dan miskin.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Sedangkan MM pelaku pembunuhan terancam pidana penjara seumur hidup.
Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Keluarga Acik pun sangat geram saat mengetahui bahwa pelaku pembunuhan Acik adalah istrinya sendiri, VLH.
Disadur dari akun Facebook yang di-posting ulang akun Instagram @nenk_update, keluarga korban mengungkap silsilah pelaku VLH.
Menurut keponakan korban, VLH ini dulunya adalah anak pembantu atau asisten rumah tangga (ART).
"Perbedaan umurnya jauh. Dulu pelaku itu anak pembantu di Kota Jayapura. Pelaku tinggal di pinggir laut dan tak punya rumah," ungkap keponakan korban.
Meski begitu, rupanya Acik sang juragan emas tersebut jatuh cinta dan menikahi VLH.
Pernikahan VLH dan Acik terjadi ketika pelaku masih di bawah umur dan tidak dilarang oleh keluarga VLH.
"Waktu diajak nikah sama om saya, pelaku masih usia SMP."
"Pelaku beserta keluarganya mau tanpa paksaan," ungkap keponakan korban.
Setelah menikah, Acik disebutkan sangat royal kepada VLH.
Mulai dari disekolahkan hingga diberikan harta melimpah hingga operasi kecantikan.
"Akhirnya nikah, dijaga bener-bener, disayang sama om saya. Disekolahkan, dibiayain perawatan wajahnya puluhan juta."