Berita Kabupaten Malang
Polres Malang Tetapkan Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Video Settingan Penembakan Ulama
Polres Malang tetapkan Gus Idris jadi tersangka kasus video settingan penembakan ulama, yang meresahkan warga Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus video penembakan Gus Idris atau Idris Al Marbawy yang merupakan settingan menemui titik terang.
Polres Malang menetapkan Idris sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, Idris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang terkumpul saat gelar perkara yang dilakukan pada 29 Juni 2021.
"Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberitaan bohong," ujar Donny ketika dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Tersangka yang populer disebut Gus Idris tersebut disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus video heboh Gus Idris jadi korban penambakan viral pada Maret 2021.
Pada video yang diunggah lewat channel Gus Idris Official, Idris yang juga pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Babadan, Ngajum, Malang, menjadi korban penembakan usai melawan sosok gaib yang disebutnya sebagai Nyi Ronggeng.
Baca juga: Melihat Lebih Dekat Prosesi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Kabupaten Malang
Aksi Idris sontak memantik keresahan publik Kabupaten Malang.
Berbagai elemen masyarakat kompak melaporkan Gus Idris karena membuat video yang kontraproduktif dan penyebaran berita bohong.
Donny menerangkan, akan segera membawa Idris ke Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut.