Berita Ponorogo
Langgar Kode Etik Profesi Polri, Anggota Polres Ponorogo Dipecat Secara Tidak Hormat
Melanggar kode etik profesi Polri, anggota Polres Ponorogo berinisial Bripka MA dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Anggota Porles Ponorogo atas nama Bripka MA dikeluarkan dari anggota Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Ponorogo, Senin (12/7/2021).
Bripka MA dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Bripka MA terhitung bolos mulai 21 Desember 2018 hingga dipecat.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara In Absensia lantaran Bripka MA tidak hadir dan hanya diwakili dengan foto.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dalam proses pembinaan SDM Polri terdapat siklus manajemen SDM Polri.
Manajemen SDM Polri tersebut terdiri dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pengakhiran dinas.
Untuk pengakhiran dinas itu sendiri meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Azis, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Segera Dirikan Rumah Sakit Darurat Pasien Covid-19, Pemkab Ponorogo Sebut Sudah Tentukan Lokasi
Pelaksanaan upacara PTDH, lanjut Azis, dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan dan melalui proses yang sangat panjang, serta berbagai pertimbangan.
Selain itu, Polri juga berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas di antaranya, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya," jelas Azis.
Azis mengatakan, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH.
Salah satunya adalah proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.
Namun cara tersebut tidak berhasil hingga Polri memandang Bripka MA tak lagi pantas dipertahankan sebagai anggota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/upacara-pemberhentian-tidak-dengan-hormat-bripka-ma-di-mapolres-ponorogo.jpg)