Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Tegas! Bupati Kediri Mas Dhito Beri Peringatan Keras 10 Kafe yang Langgar Aturan PPKM Darurat

Bupati Kediri Mas Dhito beri peringatan keras 10 kafe yang langgar aturan PPKM Darurat. Mas Dhito juga sempat memborong dagangan pemilik kafe.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana saat melakukan sidak warung kopi yang langgar aturan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Farid Mukarrom

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sepuluh kafe di Pare Kediri diberikan peringatan keras karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yang melakukan sidak kedua kalinya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan sidak ini, Hanindhito Himawan Pramana didampingi Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, dan Dandim 0809, Letkol Inf Ruly Eko Suryawan, memantau warung usaha yang masih buka di atas jam 20.00 WIB.

Hasil sidak yang dilakukan Mas Dhito, sapaan Hanindhito Himawan Pramana, masih menemukan banyak pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Aturan yang dilanggar adalah, para pembeli tak pakai masker, berkerumun hingga makan di tempat.

Selain itu, Mas Dhito sempat menghubungi pemilik kafe via telepon untuk meminta menaati peraturan dan mensosialisasikan aturan pemerintah.

Bahkan Mas Dhito juga sempat memborong dagangan dari pemilik kafe, agar mau menutup operasional di atas jam 20.00 WIB.

Saat diwawancarai bersama awak media, Mas Dhito menyampaikan ada 7-10 kafe yang melakukan pelanggaran. 

Baca juga: 20 Peserta Terbaik Mendapatkan Beasiswa Pendidikan Merdeka Belajar di IIK Bhakti Wiyata Kediri

"Kami pemkab bersama Polres dan Kodim 0809 tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kafe, warung, maupun pedagang kaki lima yang tetap melanggar peraturan di masa PPKM Darurat," ungkapnya.

Bahkan menurut putra Menseskab Pramono Anung ini, pihaknya tak segan menutup usaha warung makan atau kafe yang melanggar PPKM Darurat.

“Aturan PPKM Darurat ini bukan hanya tutup jam 8 (malam). Melainkan tidak boleh makan di tempat,“ ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Mas Dhito mengerahkan tiga pilar di tingkat desa dan kecamatan untuk mensosialisasikan hal tersebut. 

“Saya mengimbau kepada kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kapolsek, Danramil, dan camat untuk turun,” tutur Mas Dhito.

Dia mengatakan, jika pelanggaran ini masih terjadi, maka yang dikhawatirkan adalah tenaga medis yang akan kewalahan menangani pasien Covid-19 (virus Corona).

"Tujuan sidak ini jelas agar kita bisa menghentikan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri. Saya mengimbau kepada masyarakat agar bersabar dan bisa menahan diri untuk tak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak," pungkasnya.

Berita seputar Kabupaten Kediri

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved