Berita Jatim
Pro Kontra Putusan Pinangki, Begini Penjelasan Guru Besar Hukum Pidana Unair
Pengurangan hukuman Pinangki menjadi pro kontra. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus 10 tahun penjara. dan pada saat banding pada
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurangan hukuman Pinangki menjadi pro kontra. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus 10 tahun penjara. dan pada saat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diputus 4 tahun penjara.
Nah, dari kasus ini Kejagung menjadi sorotan warga dimana mereka dituding 'bermain' atas kasus ini.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Nur Basuki Minarno menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
"Berat ringannya putusan itu wewenang hakim sepenuhnya dan yang mempunyai hak/kepentingan terhadap putusan tersebut adalah Pinangki secara pribadi," bebernya, Rabu, (14/7/2021).
Menurutnya, jika dicermati lebih dalam tidak ada kejanggalan dalam proses persidangan tersebut.
Jaksa mengajukan tuntutan pidana 4 tahun, tetapi oleh Majelis Hakim diputus pidana penjara 10 tahun. Tentu posisi ini jaksa tidak akan mengajukan banding.
"Bagaimana dengan Pinangki? tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut sehingga Pinangki mengajukan banding," tambahnya.
Ihwal putusan banding, kenapa jaksa tidak ajukan kasasi. Disini Prof. Basuki mengatakan
jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum.
Sedangkan dalam perkara Pinangki putusan pidana pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa.
"Sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP," imbuhnya.
Ditanya perihal tuntutan yang dirasa tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat. Ia menuturkan bila berbicara keadilan tidak ada batasan yang jelas dan ini selalu menjadi diskursus yang tidak berujung.
"Menurut saya dengan pidana empat tahun, bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara," sambungnya.
Di tengah pro dan kontra itu, Prof. Basuki mengapresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, khususnya Kejaksaan Agung.
"Pengungkapan kasus mega korupsi PT Jiwasraya, PT Asabri dan lain-lain ini menurut saya pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks, berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena OTT yang relatif sangat mudah pembuktian," ungkapnya.
"Saya sebagai akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat kejaksaan dalam mengungkap 2 kasus besar itu," ujarnya menambahkan.
Kumpulan berita Jatim terkini
Nur Basuki Minarno
Pengurangan hukuman Pinangki
Universitas Airlangga
Surabaya
Pinangki
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita terkini
Hendak Petik Buah Kelapa, Kakek di Tulungagung Malah Bernasib Nahas, Tergeletak di Tanah |
![]() |
---|
10 Ribu Tiket KA Disediakan Daop 8 Surabaya Dengan Harga Miring Pada Program New Year Deals |
![]() |
---|
Siasat Busuk Pemilik Yayasan di Banyuwangi Nodai Muridnya, Gunakan 1 Ancaman ke Korbannya |
![]() |
---|
PKB Jatim Bela Cak Nun yang Sebut Presiden Jokowi Seperti Firaun: Kenapa Netizen Heboh? |
![]() |
---|
Diajak Ngobrol, Karyawan Toko di Blitar Tak Merespon, Ternyata Sudah Meninggal, Seketika Gempar |
![]() |
---|