Berita Kabupaten Malang
Satlantas Polres Malang Belum Terima Pengurusan SIM C Golongan Baru, Ini Alasannya
Satlantas Polres Malang belum terima pengurusan SIM C golongan baru, AKP Agung Fitransyah sebut masih menunggu instruksi dari atasan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang belum menerima kepengerusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C golongan baru.
Hal tersebut dikarenakan Satlantas Polres Malang masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai penerapan pengurusan SIM C tersebut.
"Saat ini kami belum menerapkan karena kami masih menunggu instruksi dari atasan," terang Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/7/2021).
Menilik pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat penggolongan untuk SIM C menjadi 3 golongan. Yakni SIM C, C1, dan C2.
Kata Agung, SIM C diperuntukkan bagi pengemudi motor kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Lalu SIM CI bagi pengendara motor silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Terakhir, SIM CII digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc maupun kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
"Alasan kami belum melaksanakan karena masih menunggu instruksi dari Dirlantas Polda Jatim, dan Kakorlantas Polri," ungkap Agung.
Di sisi lain, Satlantas Polres Malang mengeluarkan kebijakan khusus pengurusan perpanjangan SIM selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa SIM-nya habis, maka akan mendapat kebijakan khusus dalam kepengurusan perpanjangan SIM.
Baca juga: Dewan Komentari Rencana Penyaluran Bantuan Sosial Pemkab untuk Warga Kabupaten Malang
"Ada kebijakan khusus, ketika ada seseorang terkonfirmasi Covid-19 dan (masa) SIM-nya habis, untuk perpanjangan SIM bisa ditambahkan saat yang bersangkutan sudah negatif," terang Agung.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak memperpanjang SIM bagi warga yang belum sempat mengurus perpanjangan SIM karena terjangkit virus Corona.
"Pada saat positif, itu bisa ada perpanjangan tanggal untuk kepengurusan, dibuktikan dengan hasil swab pada saat positif sampai tanggal berapa. Dan juga hasil swab negatif pada tanggal berapa," ujar Agung.
Agung memastikan regulasi tersebut masih berlaku hingga adanya kebijakan baru.
"Karena kami baru dapat kebijakan demikian, jadi kami tunggu petunjuk bagaimana. Jika ada perintah melanjutkan ya kami teruskan kebijakan itu," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c.jpg)