Berita Malang

Polisi Ungkap Fakta Terbaru Dugaan Identitas Palsu di Malang dari Pernikahan Siri Sesama

Kasus dugaan penipuan berkedok pernikahan siri sesama jenis di Kota Malang terus bergulir. 

Tayang:
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin saat menjelaskan terkait pelaporan dugaan identitas palsu atas kasus pernikahan siri sesama jenis yang viral di Malang pada Kamis (9/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Malang Kota menerima laporan dugaan penipuan dan pemalsuan identitas terkait pernikahan siri antara IA dan terlapor R.
  • Pelapor menemukan bahwa R yang diduga laki-laki ternyata seorang perempuan, setelah menjalin hubungan selama sekitar dua bulan.
  • Polisi menyita bukti berupa fotokopi KTP dan KK yang diduga palsu, dan kasus masih dalam tahap penyelidikan tanpa pemanggilan terlapor sejauh ini.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan penipuan berkedok pernikahan siri sesama jenis di Kota Malang terus bergulir. 

Terbaru, pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan identitas dan dokumen kependudukan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan laporan tersebut diterima pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. 

Laporan itu tercatat dengan nomor pengaduan PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur.

"Benar, kami telah menerima pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat data kependudukan atas nama pelapor berinisial IA (Intan Anggraeni) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” kata Lukman saat dikonfirmasi Surya pada Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Sudah Beri Rp 200 Juta, Rey Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Bingung Dilaporkan, Pernah Minta Putus

Ia menjelaskan, kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berdasarkan keterangan pelapor, Intan Anggraeni, perkenalan dengan terlapor berinisial R (Rey) bermula pada Februari 2026 di sebuah kafe di Kota Batu.

Keduanya kemudian menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan hingga berlanjut ke pernikahan siri.

Namun, di tengah hubungan tersebut, pelapor menemukan fakta mengejutkan. 

Terlapor yang selama ini diduga sebagai laki-laki, ternyata diketahui berjenis kelamin perempuan.

"Dari hasil keterangan awal, memang ada temuan bahwa terlapor inisial R ini seorang wanita. Namun, semua masih kami dalami dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diduga telah dipalsukan.

"Barang bukti yang diserahkan berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Dugaan sementara memang terjadi pemalsuan data kependudukan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved