Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Tak  Bisa Penuhi Syarat Hasil Swab Antigen,  46 Calon Pengantin di Lamongan Terpaksa Tunda Nikah

Syarat tambahan untuk melangsungkan pernikahan selama PPKM darurat cenderung lebih ketat

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
depositphotos
ILUSTRASI- Syarat pernikahan saat PPKM Darurat makin ketat 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Syarat tambahan untuk melangsungkan pernikahan selama PPKM Darurat cenderung lebih ketat.

Dalam persyaratan tersebut mengharuskan calon pengantin menjalani tes swab antigen agar bisa menggelar akad nikah sepanjang 3- akhir  Juli 2021. 

Panjangnya pemberlakukan syarat itu sesuai dengan masa perpanjangan PPKM darurat hingga akhir Juli nanti.
Ternyata, dengan syarat tambahan ini,  membuat 46 dari 519 calon pengantin di Lamongan  terpaksa menunda pernikahan karena belum memenuhi persyaratan itu.

"Karena itu syaratnya, maka yang belum bisa memenuhi persyaratan harus ditunda dulu sampai terpenuhi, " kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan,  Khoirul Anam, kepada Surya.co.id (TribunJatim Net Work), Sabtu (17/7/2021).

Diungkapkan, selama PPKM darurat ini ada syarat tambahan bagi calon  pasangan. Calon harus menyertakan hasil tes swab sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam Kemenag. 

Syarat ini, menurutnya, dilakukan sebagai ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Intinya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang mensyaratkan seperti itu, (tujuan) adalah untuk ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Anam.

Berdasarkan data yang masuk ke Kemenag Lamongan hingga hari ini, kata Anam, diketahui ada 46 dari 519 pasangan calon pengantin yang membatalkan akad nikah mereka. 

Baca juga: Hantam Truk Parkir, Pengendara Motor di Tuban Tewas hingga Motor Rusak Parah

Ke 519 pasangan ini mendaftarkan akad nikahnya sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. "Swab antigen untuk calon pengantin putra putri, wali nikah dan saksi. Totalnya ada 5 yaitu pasangan pengantin 2, wali nikah 1 dan saksi nikah 2," ujarnya. 

Sesuai SE tersebut, terang Anam, selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah. 

Masa peniadaan layanan pendaftaran nikah tersebut masih bisa kembali berubah, jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat. "Sementara tidak dilayani adalah pendaftaran nikah di masa PPKM, yaitu 3 sampai akhir Juli 2021 sekaligus nikahnya juga di masa PPKM tersebut. 

Anam menjelaskan, selama PPKM darurat ini KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021. 

Anam juga menambahkan, aturan terkait pendaftaran dan pelaksanaan nikah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan sebagai ikhtiar bersama agar angka kasus Covid-19 bisa ditekan.

Ia berharap, dengan diberlakukannya masa PPKM darurat ini, penyebaran Covid-19 segera  melandai. Ini semua untuk kebaikan bersama. Insya Allah setelah landai akan dilayani seperti sebelumnya. " Normalah, " katanya. 

Kata Calon Pengantin
Syarat tambahan hasil swab antigen menjadi pro dan kontra. Di Lamongan, ada pasangan yang menunda rencana mereka untuk menikah dan ada juga yang tetap melanjutkan ke prosesi akad nikahnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved