Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

PPKM Darurat di Surabaya Sukses Tekan Kasus Covid-19, Saatnya Patuhi PPKM Level 4 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya diklaim menurunkan angka kasus Covid-19. Sekalipun demikian, warga diminta

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
surya/Bobby
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak kuasa menahan air matanya, Kamis (1/7/2021) saat berdoa usai pembacaan Yasin dan Tahlil secara daring yang diselenggarakan Pemkot Surabaya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Surabaya diklaim menurunkan angka kasus Covid-19. Sekalipun demikian, warga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan

"Dari PPKM Darurat, (kasus Covid-19) di Surabaya ada penurunan. Meskipun, belum signifikan. Penurunannya, sekitar 100-150 orang. Berarti sudah ada hasil," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (21/7/2021). 

Termasuk dengan angka kematian akibat Covid-19. Berdasarkan catatan Pemkot, angka memakamkan dengan protokol kesehatan turun 30 persen. 

"Dari yang awalnya tertingginya mencapai 170-180 pemakaman dengan prokes, sekarang menjadi 120-130 pemakaman. Jadi menurun 50-an per hari," kata Cak Eri. 

Pemkot Surabaya meminta warga menjaga tren penurunan Covid-19. Sehingga, relaksasi bisa dilakukan pekan depan. 

Saat ini, PPKM darurat di Surabaya telah berganti menjadi PPKM Level 4. Artinya, pembatasan tetap dilakukan dengan sejumlah penyesuaian hingga tanggal 25 Juli 2021. 

"PPKM darurat ini kalimatnya bukan PPKM darurat lagi. Tapi Instruksi Mendagri sama," kata Cak Eri. 

Di masa PPKM level 4, Pemkot Surabaya mengajak warga menurunkan angka Covid-19. "Apabila dalam waktu seminggu terjadi penurunan, maka tanggal 26 akan dilakukan relaksasi," katanya. 

"Saya berharap betul kepada warga Surabaya. Ayo kurang seminggu ini kita berjibaku, saling melengkapi," katanya. 

Dalam pelaksanaan PPKM level 4, aturan pengetatan tetap diberlakukan. Di antaranya, warung paling malam buka sampai pukul 20.00 WIB. 

Saat buka, pemesanan juga harus dibungkus (take away). "Monggo semuanya yang berjualan bisa tetap jualan, tapi jangan makan di tempat," katanya. 

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Ayah di Sidoarjo yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya Masuk Tahap P19

"Terus pakai masker. Sehingga kalau (kasus Covid) sudah berkurang, minggu depan bisa melakukan relaksasi," urainya. 

Apabila ada relaksasi, maka sejumlah pusat ekonomi bisa kembali berjalan. Seperti halnya saat sebelum pelaksanaan PPKM darurat. 

"Makan boleh kembali di warung, meski dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas. Prinsipnya, kalau ekonomi ingin jalan, angka sakit juga harus turun," katanya. 

Untuk membantu warga yang terdampak secara ekonomi, Pemkot Surabaya memberikan bantuan. Bantuan berupa sembako diberikan melalui sejumlah instansi secara bertahap. 

"Saya sudah sampaikan kepada pejabat semuanya, turun. Cek teman-teman di sentra kuliner PKL, warkop, semuanya harus cek. Kalau itu memang milik warga Surabaya, kita akan bantu sembako," katanya. 

"Ini kondisi berat. Saya sadari berat betul, kalau ada yang mengatakan ga berat, nggak ada. Sebab, ekonomi tidak berjalan," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

Tak sendiri, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan beberapa instansi lain. "Kawan-kawan TNI dan Polri juga menyiapkan (bantuan). Prinsipnya, bagaimana meringankan beban warga Surabaya," katanya. (bob) 

Di antara Aturan PPKM Level 4:
1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
4. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. 
5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved