Virus Corona
12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima
Bagi pekerja swasta di daerah PPKM Level 4 akan mendapatkan jatah bantuan berupa subsidi gaji.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bagi pekerja swasta di daerah PPKM Level 4 akan mendapatkan jatah bantuan berupa subsidi gaji.
Adapun subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 1 juta.
Dengan catatan, bantuan subsidi gaji akan disalurkan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
Melansir Kompas.com, Kamis (22/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?
Baca juga: 5 Bantuan yang Cair Selama PPKM, Diskon Tarif Listrik hingga Uang Tunai, ini Cara Mengecek Penerima
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:
1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya
Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.