Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

5 Bantuan yang Cair Selama PPKM, Diskon Tarif Listrik hingga Uang Tunai, ini Cara Mengecek Penerima

Berikut daftar bantuan dari pemerintah untuk meringankan dampak PPKM. Simak cara mengecek nama penerima!

Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Ilustrasi PPKM Darurat - Sejumah bantuan disalurkan bagi warga terdampak PPKM. Mulai diskon tarif listrik hingga kartu sembako. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah bantuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan disalurkan oleh pemerintah untuk warga terdampak.

Adapun bantuan PPKM yang diberikan mulai diskon tarif listrik hingga bantuan dalam bentuk uang tunai.

Berikut daftar bantuan dari pemerintah untuk meringankan dampak PPKM melansir Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya

1. Bansos tunai

Bansos tunai diperpanjang 2 bulan untuk periode Juli-Agustus 2021 untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.

Untuk perpanjangan 2 bulan ini akan dibayarkan pada Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.

Untuk mengecek penerima bansos tunai, dapat membuka link https://cekbansos.kemensos.go.id.  

Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu

2. Kartu sembako

Pemerintah akan memperpanjang bantuan program Kartu Sembako selama 2 bulan, yakni pada Juli-Agustus 2021.

Penerima program Kartu Sembako akan menerima bantuan dengan besaran manfaat Rp 200.000 per bulan.

Bantuan tersebut ditargetkan dapat diterima oleh 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.

Untuk mengecek penerima Kartu Sembako, dapat membuka link https://cekbansos.kemensos.go.id. 

Baca juga: Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas dan Perantau di Jawa Timur, Ini Syaratnya

3. Beras Bulog

Pemerintah juga akan mengirim bantuan beras Bulog sebanyak 10 kg/keluarga kepada pemegang Kartu Sembako dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved