Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya
Kabar gembira bagi pekerja swasta. Pasalnya, bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi pekerja swasta.
Pasalnya, bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan subsidi gaji pada tahun ini.
Berbeda dari sebelumnya, penerima subsidi gaji atau BLT BPJS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima sebesar Rp 1.000.000.
Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu
Untuk akselerasi BLT BPJS, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun bagi 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Apa saja kriteria penerimanya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi gaji tahun ini dikhususkan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka angka UMK tersebut menjadi batas kriteria upah.
Baca juga: Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas dan Perantau di Jawa Timur, Ini Syaratnya
Selain gaji di bawah Rp 3,5 juta, pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji tahun ini adalah mereka yang berada di daerah pandemi Covid-19 kriteria level 4 sesuai Instruksi Mendagri.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Data penerima subsidi gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Artinya, penerima subsidi gaji hanya mereka yang terdaftar dalam batas waktu tersebut.