Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima

Bagi pekerja swasta di daerah PPKM Level 4 akan mendapatkan jatah bantuan berupa subsidi gaji.

Shutterstock
ILUSTRASI Subsidi gaji atau BLT karyawan akan disalurkan kembali selama PPKM. 

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang

- masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved