CPNS di Jawa Timur
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cek Update Jadwal Terbaru CPNS-PPPK
Setelah proses pendaftaran CPNS 2021, pelamar akan memasuki tahap masa sanggah dokumen CPNS 2021.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Setelah proses pendaftaran CPNS 2021, pelamar akan memasuki tahap masa sanggah dokumen CPNS 2021.
Diketahui pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ditutup hari ini, Senin (26/7/2021).
Nantinya, setelah masa pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi lalu dilanjutkan dengan masa sanggah.
Lalu apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
Melansir Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) selaku panitia penyelenggara rekrutmen CPNS dan PPPK memberikan waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Arti Blind Competition dalam Seleksi CPNS 2021, Tiap Orang Bisa Menerapkan Strategi Wait and See
Waktu selama tiga hari inilah yang disebut sebagai masa sanggah.
Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca juga: 2 Cara Mengetahui Program Studi CPNS dan PPPK 2021, Pastikan Nama Prodi Sesuai di Ijazah
Tat cara mengajukan sanggahan CPNS 2021
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut:
- Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,
- Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.