Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cek Update Jadwal Terbaru CPNS-PPPK

Setelah proses pendaftaran CPNS 2021, pelamar akan memasuki tahap masa sanggah dokumen CPNS 2021.

Instagram.com/@pppk_indonesia
Alur pendaftaran seleksi dan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Setelah proses pendaftaran CPNS 2021, pelamar akan memasuki tahap masa sanggah dokumen CPNS 2021.

Diketahui pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ditutup hari ini, Senin (26/7/2021).

Nantinya, setelah masa pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi lalu dilanjutkan dengan masa sanggah.

Lalu apa yang dimaksud dengan masa sanggah?

Melansir Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) selaku panitia penyelenggara rekrutmen CPNS dan PPPK memberikan waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Arti Blind Competition dalam Seleksi CPNS 2021, Tiap Orang Bisa Menerapkan Strategi Wait and See

Waktu selama tiga hari inilah yang disebut sebagai masa sanggah.

Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: 2 Cara Mengetahui Program Studi CPNS dan PPPK 2021, Pastikan Nama Prodi Sesuai di Ijazah

Tat cara mengajukan sanggahan CPNS 2021

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut:

- Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,

- Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

- Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved