Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Blind Competition dalam Seleksi CPNS 2021, Tiap Orang Bisa Menerapkan Strategi 'Wait and See'

Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan blind competition dalam CPNS 2021? Simak penjelasannya berikut ini.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Ilustrasi H-4 pendaftaran seleksi ASN tahun 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti blind competition dalam CPNS 2021.

Kosakata ini viral di media sosial.

Seleksi administrasi CPNS 2021 sudah dimulai sejak tanggal 30 Juni 2021 dan akan berakhir sampai 26 Juli 2021.

Pada pertarungan CPNS 2021 ini diberlakukan peraturan blind competition.

Apa itu blind competition?

Baca juga: Arti Kata Salty dalam Bahasa Gaul, Istilah Populer di Twitter, TikTok hingga Instagram

Pengertian blind competition

Blind competition CPNS 2021.
Blind competition CPNS 2021. (Tribun Sumsel)

Secara bahasa arti blind competition adalah kompetisi buta.

Pada CPNS 2021 ini blind competition adalah kebijakan yang mana jumlah pelamar yang telah terverifikasi melamar pada sebuah instansi tidak diperlihatkan.

Karena hal tersebut maka setiap pelamar tidak mengetahui sudah berapa banyak jumlah yang melamar pada satu instansi.

Jika CPNS tidak menggunakan blind competition, maka pelamar dapat mencari instansi-instansi yang pelamarnya sedikit.

Formasi dengan pelamar yang sedikit membuat peluang keterima lebih besar.

Setiap orang juga bisa menerapkan strategi wait and see yang mana menunggu detik-detik terakhir akan mengetahui instansi mana yang paling menguntungkan untuk didaftar.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Login ke Akun SSCASN, Pendaftaran Masih Dibuka

Arti Masa Sanggah

Pengumuman Masa Sanggah CPNS Pemprov Jatim
Pengumuman Masa Sanggah CPNS Pemprov Jatim (Twitter @ASNProfesional)

Dikutip dari https://sscasn.bkn.go.id/faq, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved